Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Berbeda dengan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang divonis bebas dalam kasus korupsi Bantuan Sosial. Kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa divonis 1,6 tahun penjara.
Ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PNGto ini turut menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, tampak tegang menanti vonis yang akan menentukan nasibnya.
Kasus ini bukan semata persoalan angka, melainkan soal integritas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanah publik. Relokasi Puskesmas yang semestinya menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi demi kepentingan pribadi.

Tindakan ini telah melukai kepercayaan masyarakat dan merampas hak dasar warga Gorontalo Utara ataspelayanan medis yang layak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., terlihat serius mendengarkan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.
Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Sehingga atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama satu Tahun dan 6 (enam) bulan atau 1,6 penjara. Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta. subsidair dua bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama lima Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, meskipun pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim, namun Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding karena terkait penjatuhan pidana badan dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (roy)










Discussion about this post