Gorontalopost.co.id, MANADO — Nahkoda Kapal Motor (KM) Barcelona V, IB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara. IB dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap insiden kebakaran kapal di peraitan Pulau Talise, Likupang, Minahasa Utara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P Hasibuan, di Manado, Senin (21/7). Selain nakhoda 13 anak buah kapal (ABK) juga sedang dalam pemeriksaan Ditpolair Polda Sulut. “Untuk yang lainnya sementara dalam pengembangan,” ujarnya.
Kombes Pol. Alamsyah menjelaskan, penetapan tersangka terhadap nakhoda IB dilakukan atas dugaan awal, penumpang yang ada di KM Barcelona V tidak sesuai dengan manifes. Diketahui, daftar manifes menyebutkan jumlah penumpang yang ada di atas kapal hanya 280 orang.
Sementara yang dilakukan penyelamatan oleh warga dibantu Basarnas sebanyak 571 orang, tiga diantaranya meninggal dunia. Selain jumlah itu, dilaporkan masih terdapat dua penumpang yang dinyatakan hilang, dan masih dalam pencarian.
Dugaan selanjutnya menurut Kombes Pol. Alamsyah adalah tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan. Dalam insiden ini, banyak pihak yang mempertanyakan skoci kapal yang tidak difungsikan, termasuk keterbatasan life jacket.
Sebelumnya, KM Barcelona V dalam perjalanan dari Pelabuhan Talaud sekira pukul 00.00 wita, dan melakukan pelayaran ke Manado. Mendekati pelabuhan tujuan, tepatnya perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, kapal tibap-tiba terbakar, sekira pukul 14.00 wita.
Penumpang yang panik langsung terjun ke laut termasuk bayi dan balita. Beruntung nelayan sekitar yang ada di Pulau Talise, dan Pulau Gangga bergerak cepat. Dengan perahu nelayan mereka menyelamatkan ratusan nyawa yang terombang-ambing di laut. (tro/net)











Discussion about this post