Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Minuman Keras (Miras) menjadi salah satu penyebab malapetaka. Hal ini tentu butuh keseriusan dari aparat kepolisian untuk memberantasnya. Seperti yang terjadi di wilayah Paguat Kabupaten Pohuwato, sejumlah remaja yang melakukan pesta Miras malah berujung penikaman terhadap sesama rekan yang berpesta miras.
Tak butuh waktu yang lama Polsek Paguat yang dibantu oleh Unit Buser Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Tarnate, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (14/07/2025), pukul 15.00 WITA.
Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau terjadi berawal dari tersangka lk. RW alias Bujang mengadakan pesta miras di Dusun Tarnate, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Akibat sudah banyak mengkonsumsi miras, korban lk. AM sudah mulai menunjukkan kebolehannya menggunakan sebilah pisau kepada rekan-rekannya di lokasi kejadian.
Melihat korban lk. AM sudah mulai tenang, maka tersangka lk. RW, bermaksud merampas sebilah pisau yang dipegang oleh korban, namun korban melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka dapat merebut pisau tersebut lantas menikamkannya ke tubuh korban di bagian perut sebelah kiri, menyayatnya pada alis mata sebelah kanan, dan kaki kanan lalu melarikan diri. Teman-teman korban yang pada saat itu ada di TKP langsung membawa korban ke Puskesmas Paguat.
Kapolres Pohuwato melalui Kapolsek Paguat, IPTU Kusno Latjengke, S.Kom menyampaikan, “Bahwa kasus penganiayaan (penikaman) yang terjadi di Dusun Tarnate, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, disebabkan karena dari kedua belah pihak sudah banyak mengkonsumsi miras. Keempat orang yang dicurigai sebagai tersangka telah dilakukan pengejaran dan sudah diamankan di Polsek Paguat yang dibantu oleh Unit Buser Satreskrim Polres Pohuwato”, Ujar Kusno.
Kapolsek Paguat juga menjelaskan, “Bahwa pada saat korban dibawa ke Puskesmas Paguat oleh rekan-rekannya diantaranya lk. R dan lk. AS dengan menggunakan mobil, mendapati tersangka yang sedang naik sepeda motor berboncengan dengan lk. FW, kemudian tanpa berpikir panjang rekan-rekan korban langsung menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka, sehingga sepeda motor tersebut jatuh di bahu jalan sebelah kiri dan menabrak sebuah kios di pinggir jalan.
Teman tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri, sedangkan tersangka lk. RW tidak sempat melarikan diri dan langsung dianiaya oleh lk. Aan Cs hingga mengakibatkan luka robek di bagian mulut, kepala, dan kaki. Setelah puas melampiaskan dendamnya, lk. Aan Cs melanjutkan perjalanan ke Puskesmas Paguat untuk membawa korban. kemudian tersangka serta saksi sekarang telah diamankan oleh Unit Buser Satreskrim di Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ungkapnya. (roy)










Discussion about this post