logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Hamim : Membantu Masjid Dianggap Maksud Jahat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 July 2025
in Headline
0
Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya dengan pidana penjara 4,6 tahun dalam perkara dugaan rasuah Bansos Bone Bolango, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7).

Hamim menyebut, Bansos merupakan kebijakan daerah yang dibolehkan regulasi untuk membantu mahasiswa Bone Bolango untuk kelancaran studi, dan membantu pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango. Bantuan itu yang telah disalurkan itu, menurut Hamim justru dianggap sebagai bentuk kejahatan atau korupsi.

“Tipikor itu kan harus kumulatif, harus ada mensreanya, maksud jahatnya. Apa maksud jahat disini. Membantu adalah maksud jahat?, membantu mahasiswa dan masjid adalah maksud jahat?,”kata Hamim kepada wartawan usai persidangan.

Mantan Bupati Bone Bolango ini merasa kebijakannya menyalurkan bansos kepada mahasiswa dan masjid di Bone Bolango, merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk masyaraakat. Penyaluran bantuan, lanjut dia, telah sesuai dengan mekanisme.

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Anggaran bansos diatur dalam APBD, dan berdasakan Perda, melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaanya, lanjut Hamim dilakukan oleh SKPD teknis. Seluruh penerima, kata dia, menerima untuh Bansos tersebut. “Tidak ada potongan satu rupiah pun, tidak ada yang fiktif, tidak ada pesan politik,”katanya.

Hamim mengaku, klaimnya itu berdasar fakta persidangan, bahwa pelaksanaan bansos yang dipersoalkan itu telah sesuai dengan ketentuan, dimana seluruh penerima Bansos yakni pihak takmirul masjid, dan para mahasiswa mengakui telah menerima utuh bantuan tersebut.

“Memperkaya diri sendiri ?, fakta-fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun dari pernyataan saksi bahwa saya menerima uang. Semua disalurkan utuh oleh SKPD teknis, tidak ada kerugian negara, karena semua anggaran jelas ada di APBD,”ungkapnya. Hamim menghormati tugas jaksa dalam menegakkan hukum. Tapi ia menyebut, jaksa juga punya tugas untuk menegakkan keadilan. “Jadi nggak boleh hanya berhenti pada penegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan,”ujarnya.

Sebelumnya, JPU Monica Ayu dan Fathur, menuntut Hamim dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hamim dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam memberi bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang ada. Hamim dituduh memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar.

“Dalam melaksanakan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan pelaksanaan bantuan sosial yang ditandatangan oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa menuturkan, Hamim memanfaatkan dana bansos tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

Hamim oleh Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Selain itu, Hamim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 152,5 juta. (gp)

Tags: Bone BolangoDugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoTuntutan JPU

Related Posts

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
Next Post
Ilustrasi--

DPR Geram, Pemisahan Pemilu Melanggar UUD

Discussion about this post

Rekomendasi

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Sunday, 15 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.