logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Hamim : Membantu Masjid Dianggap Maksud Jahat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 July 2025
in Headline
0
Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya dengan pidana penjara 4,6 tahun dalam perkara dugaan rasuah Bansos Bone Bolango, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7).

Hamim menyebut, Bansos merupakan kebijakan daerah yang dibolehkan regulasi untuk membantu mahasiswa Bone Bolango untuk kelancaran studi, dan membantu pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango. Bantuan itu yang telah disalurkan itu, menurut Hamim justru dianggap sebagai bentuk kejahatan atau korupsi.

“Tipikor itu kan harus kumulatif, harus ada mensreanya, maksud jahatnya. Apa maksud jahat disini. Membantu adalah maksud jahat?, membantu mahasiswa dan masjid adalah maksud jahat?,”kata Hamim kepada wartawan usai persidangan.

Mantan Bupati Bone Bolango ini merasa kebijakannya menyalurkan bansos kepada mahasiswa dan masjid di Bone Bolango, merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk masyaraakat. Penyaluran bantuan, lanjut dia, telah sesuai dengan mekanisme.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Anggaran bansos diatur dalam APBD, dan berdasakan Perda, melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaanya, lanjut Hamim dilakukan oleh SKPD teknis. Seluruh penerima, kata dia, menerima untuh Bansos tersebut. “Tidak ada potongan satu rupiah pun, tidak ada yang fiktif, tidak ada pesan politik,”katanya.

Hamim mengaku, klaimnya itu berdasar fakta persidangan, bahwa pelaksanaan bansos yang dipersoalkan itu telah sesuai dengan ketentuan, dimana seluruh penerima Bansos yakni pihak takmirul masjid, dan para mahasiswa mengakui telah menerima utuh bantuan tersebut.

“Memperkaya diri sendiri ?, fakta-fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun dari pernyataan saksi bahwa saya menerima uang. Semua disalurkan utuh oleh SKPD teknis, tidak ada kerugian negara, karena semua anggaran jelas ada di APBD,”ungkapnya. Hamim menghormati tugas jaksa dalam menegakkan hukum. Tapi ia menyebut, jaksa juga punya tugas untuk menegakkan keadilan. “Jadi nggak boleh hanya berhenti pada penegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan,”ujarnya.

Sebelumnya, JPU Monica Ayu dan Fathur, menuntut Hamim dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hamim dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam memberi bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang ada. Hamim dituduh memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar.

“Dalam melaksanakan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan pelaksanaan bantuan sosial yang ditandatangan oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa menuturkan, Hamim memanfaatkan dana bansos tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

Hamim oleh Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Selain itu, Hamim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 152,5 juta. (gp)

Tags: Bone BolangoDugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoTuntutan JPU

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Ilustrasi--

DPR Geram, Pemisahan Pemilu Melanggar UUD

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.