logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Hamim : Membantu Masjid Dianggap Maksud Jahat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 July 2025
in Headline
0
Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Hamim Pou menyuapi salah satu anak yatim dalam kegiatan Festival Anak Yatim di Bone Bolango saat dirinya menjabat Bupati. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya dengan pidana penjara 4,6 tahun dalam perkara dugaan rasuah Bansos Bone Bolango, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7).

Hamim menyebut, Bansos merupakan kebijakan daerah yang dibolehkan regulasi untuk membantu mahasiswa Bone Bolango untuk kelancaran studi, dan membantu pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango. Bantuan itu yang telah disalurkan itu, menurut Hamim justru dianggap sebagai bentuk kejahatan atau korupsi.

“Tipikor itu kan harus kumulatif, harus ada mensreanya, maksud jahatnya. Apa maksud jahat disini. Membantu adalah maksud jahat?, membantu mahasiswa dan masjid adalah maksud jahat?,”kata Hamim kepada wartawan usai persidangan.

Mantan Bupati Bone Bolango ini merasa kebijakannya menyalurkan bansos kepada mahasiswa dan masjid di Bone Bolango, merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk masyaraakat. Penyaluran bantuan, lanjut dia, telah sesuai dengan mekanisme.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Anggaran bansos diatur dalam APBD, dan berdasakan Perda, melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaanya, lanjut Hamim dilakukan oleh SKPD teknis. Seluruh penerima, kata dia, menerima untuh Bansos tersebut. “Tidak ada potongan satu rupiah pun, tidak ada yang fiktif, tidak ada pesan politik,”katanya.

Hamim mengaku, klaimnya itu berdasar fakta persidangan, bahwa pelaksanaan bansos yang dipersoalkan itu telah sesuai dengan ketentuan, dimana seluruh penerima Bansos yakni pihak takmirul masjid, dan para mahasiswa mengakui telah menerima utuh bantuan tersebut.

“Memperkaya diri sendiri ?, fakta-fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun dari pernyataan saksi bahwa saya menerima uang. Semua disalurkan utuh oleh SKPD teknis, tidak ada kerugian negara, karena semua anggaran jelas ada di APBD,”ungkapnya. Hamim menghormati tugas jaksa dalam menegakkan hukum. Tapi ia menyebut, jaksa juga punya tugas untuk menegakkan keadilan. “Jadi nggak boleh hanya berhenti pada penegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan,”ujarnya.

Sebelumnya, JPU Monica Ayu dan Fathur, menuntut Hamim dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hamim dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam memberi bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang ada. Hamim dituduh memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar.

“Dalam melaksanakan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan pelaksanaan bantuan sosial yang ditandatangan oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa menuturkan, Hamim memanfaatkan dana bansos tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

Hamim oleh Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Selain itu, Hamim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 152,5 juta. (gp)

Tags: Bone BolangoDugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoTuntutan JPU

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ilustrasi--

DPR Geram, Pemisahan Pemilu Melanggar UUD

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.