Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya dengan pidana penjara 4,6 tahun dalam perkara dugaan rasuah Bansos Bone Bolango, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7).
Hamim menyebut, Bansos merupakan kebijakan daerah yang dibolehkan regulasi untuk membantu mahasiswa Bone Bolango untuk kelancaran studi, dan membantu pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango. Bantuan itu yang telah disalurkan itu, menurut Hamim justru dianggap sebagai bentuk kejahatan atau korupsi.
“Tipikor itu kan harus kumulatif, harus ada mensreanya, maksud jahatnya. Apa maksud jahat disini. Membantu adalah maksud jahat?, membantu mahasiswa dan masjid adalah maksud jahat?,”kata Hamim kepada wartawan usai persidangan.
Mantan Bupati Bone Bolango ini merasa kebijakannya menyalurkan bansos kepada mahasiswa dan masjid di Bone Bolango, merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk masyaraakat. Penyaluran bantuan, lanjut dia, telah sesuai dengan mekanisme.
Anggaran bansos diatur dalam APBD, dan berdasakan Perda, melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaanya, lanjut Hamim dilakukan oleh SKPD teknis. Seluruh penerima, kata dia, menerima untuh Bansos tersebut. “Tidak ada potongan satu rupiah pun, tidak ada yang fiktif, tidak ada pesan politik,”katanya.
Hamim mengaku, klaimnya itu berdasar fakta persidangan, bahwa pelaksanaan bansos yang dipersoalkan itu telah sesuai dengan ketentuan, dimana seluruh penerima Bansos yakni pihak takmirul masjid, dan para mahasiswa mengakui telah menerima utuh bantuan tersebut.
“Memperkaya diri sendiri ?, fakta-fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun dari pernyataan saksi bahwa saya menerima uang. Semua disalurkan utuh oleh SKPD teknis, tidak ada kerugian negara, karena semua anggaran jelas ada di APBD,”ungkapnya. Hamim menghormati tugas jaksa dalam menegakkan hukum. Tapi ia menyebut, jaksa juga punya tugas untuk menegakkan keadilan. “Jadi nggak boleh hanya berhenti pada penegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan,”ujarnya.
Sebelumnya, JPU Monica Ayu dan Fathur, menuntut Hamim dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hamim dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam memberi bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang ada. Hamim dituduh memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar.
“Dalam melaksanakan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan pelaksanaan bantuan sosial yang ditandatangan oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menuturkan, Hamim memanfaatkan dana bansos tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.
Hamim oleh Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Selain itu, Hamim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 152,5 juta. (gp)











Discussion about this post