logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

DPR Geram, Pemisahan Pemilu Melanggar UUD

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 July 2025
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanana Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah, terus menjadi pembahasan di kalangan politisi.

Di Senayan, keputusan MK itu, bahkan membuat para anggota DPR RI geram. Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengkritik keras keputusan itu. Cucu Presiden Soekarno itu menyebut, keputusan MK memisahkan Pemilu itu telah melanggara Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 45).

Sebab kata Puan, dalam UUD 1945 dijelaskan pemilu harus dilakukan selama 5 tahun sesuai undang-undang. Dalam keputusan MK tersebut, Pemilu mendatang tidak berlangsung lima tahun, turutama untuk pemilu daerah yang ketambahan kurang lebih 2,5 tahun.

“Semua partai politik pastikan mendiskusikan hal itu (putusan MK), baru berdiskusi belum ada keputusan terkait apa yang diputuskan. “Kita semua mendiskusikan apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang pemilu adalah 5 tahun,” kata Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keuangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.

“Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” kata Rifqi. (disway)

Tags: DPR RIKeputusan Mahkamah KonstitusiMelanggar UUD 1945Pemilihan UmumPemisahan Pemilu

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Bupati Boalemo yang hadir pada pelaksanaan kegiatan pentasyarufan zakat yang digelar di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (15/7). (Foto – Nova Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail - Wagub Idah Syahidah RH Kunjungan Kerja ke Boalemo, Salurkan Bantuan, Hingga Konseling Psikologis ke Sekolah 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.