Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanana Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah, terus menjadi pembahasan di kalangan politisi.
Di Senayan, keputusan MK itu, bahkan membuat para anggota DPR RI geram. Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengkritik keras keputusan itu. Cucu Presiden Soekarno itu menyebut, keputusan MK memisahkan Pemilu itu telah melanggara Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 45).
Sebab kata Puan, dalam UUD 1945 dijelaskan pemilu harus dilakukan selama 5 tahun sesuai undang-undang. Dalam keputusan MK tersebut, Pemilu mendatang tidak berlangsung lima tahun, turutama untuk pemilu daerah yang ketambahan kurang lebih 2,5 tahun.
“Semua partai politik pastikan mendiskusikan hal itu (putusan MK), baru berdiskusi belum ada keputusan terkait apa yang diputuskan. “Kita semua mendiskusikan apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang pemilu adalah 5 tahun,” kata Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keuangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.
“Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” kata Rifqi. (disway)












Discussion about this post