logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

DPR Geram, Pemisahan Pemilu Melanggar UUD

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 July 2025
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanana Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah, terus menjadi pembahasan di kalangan politisi.

Di Senayan, keputusan MK itu, bahkan membuat para anggota DPR RI geram. Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengkritik keras keputusan itu. Cucu Presiden Soekarno itu menyebut, keputusan MK memisahkan Pemilu itu telah melanggara Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 45).

Sebab kata Puan, dalam UUD 1945 dijelaskan pemilu harus dilakukan selama 5 tahun sesuai undang-undang. Dalam keputusan MK tersebut, Pemilu mendatang tidak berlangsung lima tahun, turutama untuk pemilu daerah yang ketambahan kurang lebih 2,5 tahun.

“Semua partai politik pastikan mendiskusikan hal itu (putusan MK), baru berdiskusi belum ada keputusan terkait apa yang diputuskan. “Kita semua mendiskusikan apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang pemilu adalah 5 tahun,” kata Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keuangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.

“Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” kata Rifqi. (disway)

Tags: DPR RIKeputusan Mahkamah KonstitusiMelanggar UUD 1945Pemilihan UmumPemisahan Pemilu

Related Posts

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Bupati Boalemo yang hadir pada pelaksanaan kegiatan pentasyarufan zakat yang digelar di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (15/7). (Foto – Nova Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail - Wagub Idah Syahidah RH Kunjungan Kerja ke Boalemo, Salurkan Bantuan, Hingga Konseling Psikologis ke Sekolah 

Discussion about this post

Rekomendasi

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

Monday, 16 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.