logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Yuk! Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Nuryanto: Jangan Sampai Telat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 July 2025
in Kota Gorontalo
0
Nuryanto

Nuryanto

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Warga masyarakat diimbau untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) tepat waktu sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2025.

Imbauan disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. “Melalui kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada warga agar membayar PBB sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.

Dengan membayar PBB tepat waktu, lanjut Nuryanto, warga tidak akan dikenai sanksi berupa denda 1 persen tiap bulan. Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Nuryanto menjelaskan PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan atau bangunan yang karena kepemilikannya memiliki nilai ekonomis atas kepemilikannya.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak wajib yang dipungut setiap tahunnya untuk orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas objek tanah dan atau bangunan,” sambung Nuryanto.

Lebih lanjut, Nooryanto menambahkan, wilayah pemungutan PBB, selain dikenakan atas objek tanah dan atau bangunan, termasuk didalamnya laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan diatasnya.

Disamping itu, ungkap dia, bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel laut

Adapun beberapa objek yang dikecualikan, yakni bumi atau bangunan kantor pemerintah yang dicatat sebagai barang milik negara atau milik daerah, bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata melayani kepentingan umum, bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

“Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” ujar Nuryanto.(adv)

Tags: Badan Keuangan Kota GorontaloBayar PBB-P2 Tepat WaktuKepala Badan Keuangan Kota GorontaloKota GorontaloNuryantopemkot gorontalo

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
Suasana kegiatan Bimtek Penulisan Karya Ilmiah Lektor Kepala dan Guru Besar di Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah XVI (F. Dokumentasi UNBITA)

PTS Minim Guru Besar, LLDIKTI Genjot Produktivitas Akademik Dosen Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.