logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Catatan: Ironi Penegakan Hukum untuk Bupati Berprestasi yang Dibela Rakyatnya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 July 2025
in Headline
0
HARI ANAK YATIM – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bersama anak-anak yatim se Bone Bolango, dalam peringatan Hari Anak Yaitim yang digagas Hamim Pou pada tahun 2020 silam. (foto : dok /pemkab bonbol)

HARI ANAK YATIM – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bersama anak-anak yatim se Bone Bolango, dalam peringatan Hari Anak Yaitim yang digagas Hamim Pou pada tahun 2020 silam. (foto : dok /pemkab bonbol)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id — Dalam sejarah penegakan hukum di daerah, tak banyak kasus yang begitu menyisakan luka di hati rakyat seperti perkara yang menimpa Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango.

Selama belasan tahun, ia dikenal sebagai pemimpin bersahaja yang membangun daerahnya tanpa pamrih, dekat dengan rakyat, dan tak pernah terdengar namanya terlibat dalam pusaran kekuasaan yang kotor. Tapi hari ini, ia duduk di kursi terdakwa—dituduh menyalahgunakan anggaran bansos dan hibah yang justru selama ini menjadi bukti kepeduliannya kepada masyarakat.

Selama proses persidangan, satu demi satu saksi dihadirkan. Mereka bukan tokoh besar atau penguasa modal, melainkan rakyat biasa—mahasiswa yang menerima beasiswa, takmir masjid yang menerima bantuan pembangunan rumah ibadah, hingga kepala dinas dan bendahara yang menjelaskan prosedur anggaran. Semuanya memberi keterangan tegas: bantuan itu diterima secara utuh, tanpa potongan, tanpa motif politik, dan tanpa ada instruksi menyimpang dari Hamim Pou. Bantuan itu murni untuk kepentingan rakyat.

Tak hanya itu. Para ahli yang dihadirkan pun membongkar kelemahan dakwaan jaksa. Ahli keuangan negara menegaskan tidak adanya kerugian negara yang nyata dan riil. Ahli pidana menyatakan bahwa korupsi tidak bisa disimpulkan hanya karena prosedur administratif dianggap tidak lengkap. Bahkan laporan kerugian yang dijadikan dasar tuntutan pun terbukti cacat—tidak ditandatangani oleh kepala BPKP dan tidak memperhitungkan bahwa anggaran telah disahkan dalam APBD.

Related Post

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Yang lebih menyedihkan, perkara ini menyasar bantuan tahun 2011–2012, saat Hamim Pou belum bisa dipastikan maju lagi dalam Pilkada. Tapi jaksa menudingnya punya niat politik sejak saat itu. Niat yang ditafsirkan ke belakang, tanpa dasar waktu yang logis. Padahal, setiap proses anggaran telah dibahas TAPD, disetujui DPRD, dan dilaksanakan oleh SKPD. Semuanya terekam dalam dokumen resmi dan terbuka untuk audit.

Ironi pun menyeruak: seorang bupati yang telah membangun ribuan rumah layak huni, memberikan ribuan beasiswa, memperjuangkan layanan kesehatan gratis, membawa Bone Bolango menjadi kabupaten “maju” dengan indeks pembangunan manusia tertinggi di Gorontalo, kini dituduh memperkaya diri sendiri, padahal tak satu pun bukti menunjukkan ia menerima keuntungan pribadi.

Rakyat tahu siapa pemimpinnya. Mereka menangis saat mendengar nama Hamim Pou disebut sebagai terdakwa. Bagi mereka, ini bukan sekadar perkara hukum—ini adalah ujian keadilan. Karena jika seorang bupati yang membangun masjid, membantu mahasiswa, dan tidak mengambil satu rupiah pun bisa dipenjarakan karena alasan administratif, maka akan lahir ketakutan masif bagi kepala daerah lainnya untuk membantu rakyatnya.

Dan sesungguhnya, vonis rakyat telah lama dijatuhkan: Hamim Pou dibela, dicintai, dan dikenang bukan karena jabatannya, tetapi karena jejak pengabdiannya. Ia hadir di ruang sidang bukan sebagai pesakitan, tapi sebagai potret pemimpin yang terluka oleh tafsir hukum yang kering dari nurani.

Keadilan tidak boleh kehilangan arah. Dan hukum tidak boleh menjadi alat untuk menghukum kebaikan yang tak sempurna. Karena bila itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya seorang pemimpin, melainkan kepercayaan rakyat terhadap sistem keadilan itu sendiri. (*)

Tags: Hamim PouIroni Penegakan HukumMantan Bupati Bone Bolango

Related Posts

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menunjukan berita acara pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD pada Paripurna DPRD ke 28, Selasa (8/7). (foto : dok / pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Menyampaikan Pendapat Akhir Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, APBD 2025 Bergerak Dinamis Menyesuaikan dengan Misi Kepala Daerah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.