logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kali ini, seorang residivis berinisial YS ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit mikro di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/7), Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, YS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Bone Bolango.

“Tersangka YS sebelumnya telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi KUR, yang ditangani oleh Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Kini ia kembali melakukan kejahatan yang sama,” tegas Kombes Maruly.

Related Post

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku melibatkan pengajuan kredit fiktif. Terdapat sebanyak 45 penerima KUR di BRI Unit Kwandang dan 17 penerima di BRI Unit Telaga, yang pengajuannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 silam, di mana saat Irfan Jumadi, S.E., yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa di BRI Unit Kwandang, melakukan proses pengajuan KUR.

Setahun kemudian, hal serupa dilakukan oleh Dershivan Venti Aswin Husin di BRI Unit Telaga. Kedua mantri ini diduga memproses kredit yang tidak memenuhi syarat ketentuan.

Audit internal yang dilakukan pada 2019 dan 2020 oleh BRI Cabang Limboto mengungkap berbagai pelanggaran, termasuk kredit yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan pihak ketiga atas nama HA alias Ukin, pemilik bengkel bentor. Penyidik kemudian menetapkan HA alias Ukin sebagai tersangka, dan pada 16 April 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR ini, ditaksir mencapai Rp 658.443.453 di BRI Unit Kwandang, dan Rp 270.647.521 di BRI Unit Telaga. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 929 juta.

Kredit-kredit tersebut dinyatakan macet karena tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, serta tidak memenuhi syarat minimum calon debitur KUR mikro, yang salah satunya harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran KUR, agar program pemerintah yang bertujuan memberdayakan UMKM tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kombes Maruly. (tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloDugaan Korupsi Kredit KURKredit Usaha RakyatKUR BRIResidivis Korupsi KUR

Related Posts

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Next Post
Istri nekat tikam suami lantaran cemburu, di Kecamatan Tilango, akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak meneruskan persoalan ke jalur hukum.

Diduga Cemburu, Istri Nekat Tikam Suami

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.