Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kali ini, seorang residivis berinisial YS ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit mikro di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/7), Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, YS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Bone Bolango.
“Tersangka YS sebelumnya telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi KUR, yang ditangani oleh Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Kini ia kembali melakukan kejahatan yang sama,” tegas Kombes Maruly.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku melibatkan pengajuan kredit fiktif. Terdapat sebanyak 45 penerima KUR di BRI Unit Kwandang dan 17 penerima di BRI Unit Telaga, yang pengajuannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 silam, di mana saat Irfan Jumadi, S.E., yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa di BRI Unit Kwandang, melakukan proses pengajuan KUR.
Setahun kemudian, hal serupa dilakukan oleh Dershivan Venti Aswin Husin di BRI Unit Telaga. Kedua mantri ini diduga memproses kredit yang tidak memenuhi syarat ketentuan.
Audit internal yang dilakukan pada 2019 dan 2020 oleh BRI Cabang Limboto mengungkap berbagai pelanggaran, termasuk kredit yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan pihak ketiga atas nama HA alias Ukin, pemilik bengkel bentor. Penyidik kemudian menetapkan HA alias Ukin sebagai tersangka, dan pada 16 April 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR ini, ditaksir mencapai Rp 658.443.453 di BRI Unit Kwandang, dan Rp 270.647.521 di BRI Unit Telaga. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 929 juta.
Kredit-kredit tersebut dinyatakan macet karena tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, serta tidak memenuhi syarat minimum calon debitur KUR mikro, yang salah satunya harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.
Atas perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran KUR, agar program pemerintah yang bertujuan memberdayakan UMKM tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kombes Maruly. (tha)










Discussion about this post