logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

13 Anak di Pohuwato Alami Kekerasan Seksual, Empat Perkara Sudah Masuk Sidik, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Bisa ‘RJ’

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 1 July 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pohuwato, cukup tinggi. Catatan kepolisian, terdapat 13 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal tersebut terungkap dari jumlah laporan yang dilayangkan oleh pihak korban kepada pihak Polres Pohuwato.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, dari total 13 kasus tersebut, lima laporan menyangkut kasus dugaan pencabulan dan delapan kasus lainnya merupakan dugaan persetubuhan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H ketika diwawancarai menjelaskan, untuk lima laporan kasus pencabulan, salah satunya sudah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan delapan laporan untuk dugaan persetubuhan, tiga diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk perkara lainnya saat ini masih sementara dalam proses. Penyidik pada dasarnya masih sementara menyelesaikan satu persatu berkas perkara yang dilaporkan. Untuk yang sudah selesai pula telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut yakni pada proses persidangan,” ungkap perwira yang baru naik pangkat setingkat lebih tinggi ini.

Related Post

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Ditambahkan pula, terkait dengan kasus pencabulan atau kekerasan seksual, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa dalam penanganan tindak pidana keadilan restoratif harus memenuhi dua syarat yakni syarat materil dan formil.

Syarat materil yang di maksud meliputi, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme dan tindak pudana terhadap nyawa orang.

Sedangkan syarat materil meliputi, perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkoba, pemenuhan hak- hak korban dan tanggung jawab pelaku.

“Dari dasar tersebut, menurut kami kasus pencabulan atau kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan atau diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Alasannya, hal ini akan memberikan dampak keresahan atau penolakan dari masyarakat. Mengapa demikian? Karena korban kekerasan seksual, pasti akan mengalami trauma atau psikologi mereka terganggu,” jelasnya.

Pada prisipnya kata AKP Andrean, pihaknya selaku apart penegak hukum (APH) tidak hanya memikirkan keadilan dan kepastian hukum saja, akan tetapi bagaimana APH dalam melakukan proses hukum, juga harus lebih mengedepankan azas dari kemanfaatan hukum itu sendiri, bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Artinya, peraturan dan penegakan hukum harus memberikan dampak positif, baik bagi individu maupun kelompok, serta berkontribusi pada kesejahteraan umum. Sehingga kami selaku APH lebih menekankan pentingnya mempertimbangkan tujuan dan kegunaan hukum dalam penerapannya, tidak hanya berfokus pada keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Alumnus Akpol 2017 ini. (kif)

Tags: kabupaten pohuwatokekerasan seksualKekerasan Seksual di PohuwatoKekerasan Seksual Terhadap Anakpolres pohuwato

Related Posts

Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Puluhan kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, baik itu yang mengikuti kegiatan balapan liar, maupun penggunaan knalpot brong.

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Monday, 2 March 2026
Next Post
Sejumlah anggota Polri dan TNI bersama masyarakat pembersihan lumpur akibat banjir bandang di Kecamatan Limboto Barat. (foto : istimewa)

Banjir Bandang, TNI-Polri Turun Tangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.