logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

13 Anak di Pohuwato Alami Kekerasan Seksual, Empat Perkara Sudah Masuk Sidik, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Bisa ‘RJ’

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 1 July 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pohuwato, cukup tinggi. Catatan kepolisian, terdapat 13 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal tersebut terungkap dari jumlah laporan yang dilayangkan oleh pihak korban kepada pihak Polres Pohuwato.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, dari total 13 kasus tersebut, lima laporan menyangkut kasus dugaan pencabulan dan delapan kasus lainnya merupakan dugaan persetubuhan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H ketika diwawancarai menjelaskan, untuk lima laporan kasus pencabulan, salah satunya sudah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan delapan laporan untuk dugaan persetubuhan, tiga diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk perkara lainnya saat ini masih sementara dalam proses. Penyidik pada dasarnya masih sementara menyelesaikan satu persatu berkas perkara yang dilaporkan. Untuk yang sudah selesai pula telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut yakni pada proses persidangan,” ungkap perwira yang baru naik pangkat setingkat lebih tinggi ini.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Ditambahkan pula, terkait dengan kasus pencabulan atau kekerasan seksual, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa dalam penanganan tindak pidana keadilan restoratif harus memenuhi dua syarat yakni syarat materil dan formil.

Syarat materil yang di maksud meliputi, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme dan tindak pudana terhadap nyawa orang.

Sedangkan syarat materil meliputi, perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkoba, pemenuhan hak- hak korban dan tanggung jawab pelaku.

“Dari dasar tersebut, menurut kami kasus pencabulan atau kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan atau diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Alasannya, hal ini akan memberikan dampak keresahan atau penolakan dari masyarakat. Mengapa demikian? Karena korban kekerasan seksual, pasti akan mengalami trauma atau psikologi mereka terganggu,” jelasnya.

Pada prisipnya kata AKP Andrean, pihaknya selaku apart penegak hukum (APH) tidak hanya memikirkan keadilan dan kepastian hukum saja, akan tetapi bagaimana APH dalam melakukan proses hukum, juga harus lebih mengedepankan azas dari kemanfaatan hukum itu sendiri, bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Artinya, peraturan dan penegakan hukum harus memberikan dampak positif, baik bagi individu maupun kelompok, serta berkontribusi pada kesejahteraan umum. Sehingga kami selaku APH lebih menekankan pentingnya mempertimbangkan tujuan dan kegunaan hukum dalam penerapannya, tidak hanya berfokus pada keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Alumnus Akpol 2017 ini. (kif)

Tags: kabupaten pohuwatokekerasan seksualKekerasan Seksual di PohuwatoKekerasan Seksual Terhadap Anakpolres pohuwato

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Sejumlah anggota Polri dan TNI bersama masyarakat pembersihan lumpur akibat banjir bandang di Kecamatan Limboto Barat. (foto : istimewa)

Banjir Bandang, TNI-Polri Turun Tangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.