logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penjualan Mobnas DM 3 B, Mantan Ketua DPRD Kabgor Digugat Wanprestasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 26 June 2025
in Metropolis
0
MEDIASI - Mantan Ketua DPRD Syam T Ase saat mendatangi pengadilan negeri Limboto untuk menjalani proses mediasi. (Foto:Deice/Gorontalo Post)

MEDIASI - Mantan Ketua DPRD Syam T Ase saat mendatangi pengadilan negeri Limboto untuk menjalani proses mediasi. (Foto:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Setelah mengakir sebanyak tiga kali di persidangan gugatan wanprestasi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, periode 2019-2024 Syam T Ase akhirnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri menghadiri sidang mediasi, Rabu (25/6/2025)

“Hari ini saya penuhi panggilan untuk sidang mediasi, kemarin yang hadir adalah teman pengacara saya, disini saya mencoba mengklarifikasi kondisi yang terjadi berkaitan dengan proses yang sudah sampai ke pengadilan dan juga perlu dipertanyakan Wanprestasi nya dimana karena ini pembicaraan kita bangun secara bersama-sama dengan Saudara Roy Akase.” Ungkapnya.

Menurut Syam, pada pembicaraan awal antara dirinya dan penggugat sudah dijelaskan, bahwa mobil yang akan dibeli tersebut proses Dumnya sedang berjalan. “ Saya sudah jelaskan di awal komunikasi, bahwa proses ini masih sementara berjalan,”jelas Syam.

Mobil yang dibicarakan tersebut masih sebagai aset daerah, tapi proses Dumnya sudah berjalan, bahkan pada saat komunikasi terakhir di 4 Januari, Syam mengakui sudah sampaikan pada telaah pengajuan tim penilai internal pemerintah daerah. “SK-nya dalam proses diajukan. Artinya bahwa pembicaraan saya dengan beliau ini adalah pembicaraan setelah dum tidak ada yang menjual aset daerah”,Ungkapnya.

Related Post

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Berdasar PP No. 20 Tahun 2022 kemudian permendagri itu jelas bahwa pengguna terakhir saya adalah ketua DPRD, mantan ketua DPRD dan itu masih diberikan kesempatan satu tahun melakukan DUM, Memang yang jadi problem sekarang kondisi di daerah ini memang kekurangan anggaran sehingga anggaran yang harusnya 2025 untuk pengadaan mobil pimpinan DPRD itu belum terjadi tapi proses DUM tetap berjalan.

Lebih lanjut Syam mengatakan, bahwa pada saat menunggu proses Dum antara dirinya dan penggugat bersepakat melalui surat perjanjian yang didalamnya berisikan ketika mobil selesai proses Dumnya dan sudah plat hitam kemudian akan diserahkan ke Penggugat bahkan terdapat jaminan berupa sertifikat rumah.

“Saya baru menerima sebesar Rp 110 juta, kemudian ditambah Rp 6 juta. Perjanjian itu nanti sudah pada saat mobil sudah plat hitam baru itu mobilnya saya serahkan, kemudian yang sangat saya sayangkan tidak diungkap bahwa saya memiliki jaminan sertifikat rumah saya sembari menunggu proses Dum berjalan.”Katanya.

Dengan adanya proses yang berjalan dan juga adanya jaminan tersebut, Syam mempertanyakan gugatan Wanprestasi yang diarahkan pada dirinya tersebut karena dinilai belum terjadi adanya Wanprestasi karena semua masih berproses sebagai mana mestinya.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa hari ini saya digugat, proses Dum ini sementara berjalan, Dimana Wanprestasi yang saya lakukan, terkecuali misalnya mobilnya sudah ada di tangan saya, kemudian saya tidak kunjung serahkan atau misalnya mobil sudah di tangan saya, saya jual ke orang lain, itu berarti saya Wanprestasi.”Ujarnya.

Sementara itu, Febriyan Potale,.SH yang merupakan kuasa hukum Syam T. Ase mengatakan, bahwa gugatan Wanprestasi tersebut prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Gugatan Wanprestasi ini prematur dan sudah diumbar ke publik dan ini bisa masuk pencemaran nama baik, untuk mediasi kali ini guna memperjelas status tergugat. Untuk laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji unsurnya”, Kata Febri.

Disis lain Ronald Van Mansur Nur SH, M.H selaku pengacara pengugat mengakui, sangat mengharapkan jalur mediasi. “Ini sudah saya harapkan bahkan dari awal persidangan diharapkan ada mediasi, tetapi kenyataannya tak diindahkan dan baru kali ini mediasi yang dihadirkan oleh Pak Syam dan itu merupakan hal positif karena ini sidang mediasi ini dianggap perlu dan itu perlu diapresiasi,” jelas Ronald.

Dikatakannya, kliennya sudah membuka sejumlah opsi untuk menemui titik terang dari persoalan ini, tetapi lagi-lagi beliau (Syam.red) tida fokus pada masalah berputar-putar tidak mengarah, sehingga membingungkan. “Kami berharap hari ini selesai, tetapi masih berbelit belit dan tidak ada titik terangnya,” ungkap Ronald.

Ronald mengakui, mereka berupaya melakukan mediasi diluar persidangan, namun kerap dilakukan, tetapi jawaban yang ada tak diindahkan, sehingga kami berupaya tentang penjualan mobil dinas harusnya Syam mengerti ini mobil masih plat meraah tetapi di iming-iming jual beli kenderaan yang statusnya masih plat merah.

“Kami berupaya akan menempuh jalur hukum pelaporan di Polda dengan upaya melawan hukum secara pidana,” tegas Ronald. Ronald juga mengakui akan menyurat ke DPRD, meminta agar dilakukan hearing dan minta transparansi proses pelaksanaan dum dari mobil DM 3 B ini. “Dalam waktu dekat kami akan surati DPRD dan kami minta proses ini dilakukan secara transparan,” tandasnya. (Wie)

Tags: Gugatan Wanprestasikabupaten gorontaloMantan Ketua DPRD KabgorPenjualan Mobnas

Related Posts

Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
Next Post
Korban penemuan mayat di evakuasi tim INAFIS Polresta Kota Gorontalo.Rabu(25/6). (Foto : Natharahman/ Gorontalo Post)

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Mess

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.