Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah satu oknum mantan ketua partai politik (Parpol) di Gorontalo, FN harus berurusan dengan hukum. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Agustus 2024 yang lalu. Kasusnya, Senin (23/6) diserahkan penyidik Polres Gorontalo Utara ke Kejari Gorut.
FN yang memimpin salah satu partai politik periode 2018-2023 itu diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan penjaga warung di Kwandang, Gorontalo Utara.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, di kamar mandi pada warung orang tua korban.
Saat itu, korban sedang menjaga warung bersama ibunya, FN datang untuk memesan makan dan secangkir kopi. Korban kemudian menyajikan pesanan itu kepada FN. Selanjutnya, korban meminta izin kepada sang ibu untuk pergi ke toilet untuk buang air kecil.
Setelah berada di toilet yang berjarak kurang lebih 15 meter dari warung, tiba-tiba korban kaget karena ada yang memeluk dan membungkam mulutnya dari arah belakang. Saat korban menoleh ternyata orang tersebut adalah FN, pria yang baru saja memesan kopi.
Seketika itu tubuh korban ditarik FN. Sontak saja, korban merontah, hanya saja kalah kuat dengan FN. Bengisnya, untuk melancarkan aksinya, FN bahkan mengikat kedua tangan kroban. Korban tak bisa berteriak minta tolong lantaran FN dengan sigap menutupnya dengan tangan. Singkat cerita, FN malam itu berhasil melampiaskan hasratnya.
Korban ketika itu diduga sempat pingsan, ia sadar ketika pintu kamar mandi ditendang seseorang yang ternyata adalah ayah tirinya dan hendak menyelamatkanya. Saat itu FN tak lagi bersamanya di kamar mandi, korban kemudian bergegas ke luar dan membuka ikatan di tangannya.
Kanit PPA Polres Gorut, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, FN diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, di dalam kamar mandi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan, dimana ayah tiri korban melihat langsung FN dan korban di dalam kamar mandi. Pada saat itu ayah tiri korban merasa curiga, karena ia tak kunjung balik ke warung. Ayahnya kemudian mendekati kamar mandi dan melihat ada yang aneh, sehingga ditendangnya pintu kamar mandi hingga terbuka,” jelas Aipda Eris ketika diwawancarai.
FN langsung diamankan oleh ayah tiri korban, dan melaporkanya ke Polisi. FN diancam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. FN sudah di tahan di Lapas Kota Gorontalo dan akan menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post