logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Politisi Terlibat Rudapaksa, Tangan Korban Diikat, Ekseskusi di Kamar Mandi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 June 2025
in Metropolis
0
Tersangka rudapaksa, FN yang merupakan mantan ketua salah satu parpol di Gorontalo (jaket hitam), saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gorut ke Kejaksaan. (foto : istimewa)

Tersangka rudapaksa, FN yang merupakan mantan ketua salah satu parpol di Gorontalo (jaket hitam), saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gorut ke Kejaksaan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah satu oknum mantan ketua partai politik (Parpol) di Gorontalo, FN harus berurusan dengan hukum. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Agustus 2024 yang lalu. Kasusnya, Senin (23/6) diserahkan penyidik Polres Gorontalo Utara ke Kejari Gorut.

FN yang memimpin salah satu partai politik periode 2018-2023 itu diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan penjaga warung di Kwandang, Gorontalo Utara.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, di kamar mandi pada warung orang tua korban.

Saat itu, korban sedang menjaga warung bersama ibunya, FN datang untuk memesan makan dan secangkir kopi. Korban kemudian menyajikan pesanan itu kepada FN. Selanjutnya, korban meminta izin kepada sang ibu untuk pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Setelah berada di toilet yang berjarak kurang lebih 15 meter dari warung, tiba-tiba korban kaget karena ada yang memeluk dan membungkam mulutnya dari arah belakang. Saat korban menoleh ternyata orang tersebut adalah FN, pria yang baru saja memesan kopi.

Seketika itu tubuh korban ditarik FN. Sontak saja, korban merontah, hanya saja kalah kuat dengan FN. Bengisnya, untuk melancarkan aksinya, FN bahkan mengikat kedua tangan kroban. Korban tak bisa berteriak minta tolong lantaran FN dengan sigap menutupnya dengan tangan. Singkat cerita, FN malam itu berhasil melampiaskan hasratnya.

Korban ketika itu diduga sempat pingsan, ia sadar ketika pintu kamar mandi ditendang seseorang yang ternyata adalah ayah tirinya dan hendak menyelamatkanya. Saat itu FN tak lagi bersamanya di kamar mandi, korban kemudian bergegas ke luar dan membuka ikatan di tangannya.

Kanit PPA Polres Gorut, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, FN diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, di dalam kamar mandi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan, dimana ayah tiri korban melihat langsung FN dan korban di dalam kamar mandi. Pada saat itu ayah tiri korban merasa curiga, karena ia tak kunjung balik ke warung. Ayahnya kemudian mendekati kamar mandi dan melihat ada yang aneh, sehingga ditendangnya pintu kamar mandi hingga terbuka,” jelas Aipda Eris ketika diwawancarai.

FN langsung diamankan oleh ayah tiri korban, dan melaporkanya ke Polisi. FN diancam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. FN sudah di tahan di Lapas Kota Gorontalo dan akan menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PemerkosaanKasus RudapaksaKejari Gorontalo UtaraOknum Politisi

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Para personel Polres Pohuwato bersama masyarakat, saat melakukan pembersihan lumpur pasca banjir bandang yang menerjang Kecamatan Wanggarasi.

Pasca Banjir Wanggarasi, Polres Pohuwato Berjibaku Bersihkan Lumpur

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.