Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini sedang berlangsung. Terdapat beberapa jalur penerimaan, yakni melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.
Setiap jalur memiliki proporsi masing-masing guna menjamin pemerataan akses pendidikan. Hanya tetap saja ada akal-akalan dalam proses ini, terutama melalui jalur prestasi. Hal itu dilakukan agar bisa diterima di sekolah favorit yang dituju.
Modus akal-akalan proses PPDB ini diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Lembaga antirasuah itu mengungkapkan modus rasuah PPDB, misalnya sebagian siswa membuat prestasi palsu, salah satunya pura-pura menjadi tahfiz Al-Quran.
“Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Alquran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, awal pekan ini.
Budi mengatakan prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa lewat jalur penerimaan bidang prestasi. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang menjadi solusi lain. “Penyuapan, atau pemerasan, atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujar Budi.
Selain uang, calon peserta didik kerap mempermainkan aturan zonasi. Salah satunya memisahkan diri dari kartu keluarga (KK) ke wilayah sekolah yang diincar. “Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen KK dan kartu tanda penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementaraa (tahun 2025 zonasi diubah menjadi domisili),” ucap Budi.
Modus rasuah juga kerap dilakukan calon siswa yang orang tuanya pegawai negeri. Mereka biasanya memalsukan dokumen dengan dalih ada penugasan sementara. “Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir,” terang Budi.
Permainan kotor itu masih merajalela karena kurangnya transparansi dalam proses PPDB. Para oknum merasa tidak diawasi dan akhirnya memperkaya diri sendiri.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” tutur Budi. (tro/net)











Discussion about this post