logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

‘Kolor Ijo’ di Pohuwato Ternyata Residivis

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Metropolis
0
Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopsot.co.id, POHUWATO – Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus dugaan percobaan pemerkosaan, terungkap bahwa YT (27), merupakan residivis dari kasus tindakan kejahatan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, pihaknya telah resmi menetapkan YT sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

YT sendiri merupakan masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijerat dengan kasus penganiayaan dan pencabulan. Di mana TKP dari dua kasus tersebut berada di wilayah Boalemo.

“Yang bersangkutan merupakan residivis tindak kejahatan yang terjadi di daerah Boalemo. Ini pertama kalinya pelaku beraksi di wilayah Pohuwato,” ujarnya. Lanjut kata Iptu Andrean, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif awalnya yakni mau mengambil uang di dalam jok motor yang terparkir di teras rumah.

Related Post

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Tetapi setelah mengintip jendela dan melihat korban tertidur. Timbul hasrat untuk menyetubuhi korban dan pada saat itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, nekat masuk ke dalam kamar korban.

“Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang Jo Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)

Tags: 'Kolor Ijo' di PohuwatoPercobaan Pemerkosaanpohuwatopolres pohuwatoResidivis Tindak Kejahatan

Related Posts

Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh instansi terkait, untuk membahas tentang pelaksanaan operasi ketupat.

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 4 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Wednesday, 4 March 2026
Penyelundupan Miras jenis cap tikus dari daerah Sulawesi Utara (Sulut), berhasil digagalkan oleh personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Satu unit mobil mini bus jenis Wuling Confero, menabrak fasilitas umum berupa loket pintu masuk pantai pohon cinta.

Diduga Mengantuk, Wuling Hantam Fasilitas Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.