Gorontalopsot.co.id, POHUWATO – Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus dugaan percobaan pemerkosaan, terungkap bahwa YT (27), merupakan residivis dari kasus tindakan kejahatan.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, pihaknya telah resmi menetapkan YT sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.
YT sendiri merupakan masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijerat dengan kasus penganiayaan dan pencabulan. Di mana TKP dari dua kasus tersebut berada di wilayah Boalemo.
“Yang bersangkutan merupakan residivis tindak kejahatan yang terjadi di daerah Boalemo. Ini pertama kalinya pelaku beraksi di wilayah Pohuwato,” ujarnya. Lanjut kata Iptu Andrean, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif awalnya yakni mau mengambil uang di dalam jok motor yang terparkir di teras rumah.
Tetapi setelah mengintip jendela dan melihat korban tertidur. Timbul hasrat untuk menyetubuhi korban dan pada saat itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, nekat masuk ke dalam kamar korban.
“Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang Jo Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post