logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

‘Kolor Ijo’ di Pohuwato Ternyata Residivis

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Metropolis
0
Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopsot.co.id, POHUWATO – Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus dugaan percobaan pemerkosaan, terungkap bahwa YT (27), merupakan residivis dari kasus tindakan kejahatan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, pihaknya telah resmi menetapkan YT sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

YT sendiri merupakan masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijerat dengan kasus penganiayaan dan pencabulan. Di mana TKP dari dua kasus tersebut berada di wilayah Boalemo.

“Yang bersangkutan merupakan residivis tindak kejahatan yang terjadi di daerah Boalemo. Ini pertama kalinya pelaku beraksi di wilayah Pohuwato,” ujarnya. Lanjut kata Iptu Andrean, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif awalnya yakni mau mengambil uang di dalam jok motor yang terparkir di teras rumah.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tetapi setelah mengintip jendela dan melihat korban tertidur. Timbul hasrat untuk menyetubuhi korban dan pada saat itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, nekat masuk ke dalam kamar korban.

“Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang Jo Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)

Tags: 'Kolor Ijo' di PohuwatoPercobaan Pemerkosaanpohuwatopolres pohuwatoResidivis Tindak Kejahatan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Satu unit mobil mini bus jenis Wuling Confero, menabrak fasilitas umum berupa loket pintu masuk pantai pohon cinta.

Diduga Mengantuk, Wuling Hantam Fasilitas Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.