Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Diduga akibat mengantuk, pengemudi mobil mini bus jenis Wuling Confero dengan nomor polisi DT 1416 JB, menghantam fasilitas umum berupa Loket Pintu Masuk Pantai Pohon Cinta.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 02.30 Wita, tepatnya di Jalan Umum Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Saat itu, mobil Wuling dikendarai oleh RP (18), warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, bergerak dari arah Bundaran Panua Kantor Bupati, hendak menuju kearah jurusan Pantai Pohon Cinta.
Ketika dalam perjalanan, saat melintasi Jalan Umum Desa Palopo, Kecamatan Marisa, pada kondisi jalan lurus beraspal, pengemudi diduga mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak Loket Pintu Masuk Pantai Pohon Cinta. Akibatnya pintu loket mengalami kerusakan yang cukup parah. Beruntung pengemudi mobil baik-baik saja.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas Iptu Jefriansyah Tangahu ketika diwawancarai mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal, diketahui pengemudi dalam kondisi mengantuk.
Tak hanya itu saja, pengemudi pula belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang dikendarai tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saat ini mobil sudah diamankan di Lantas Polres Pohuwato. Sedangkan untuk fasilitas umum yang ditabrak, pihak Kepolisian dibantu oleh masyarakat, sudah mengangkut sejumlah material yang berserakan di jalan akibat tabrakan,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Taluditi ini, terkait dengan peristiwa laka lantas tunggal ini, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang ditabrak oleh pengemudi Wuling merupakan fasilitas umum milik pemerintah. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post