logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Seorang Petani di Popayato Barat Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 June 2025
in Metropolis
0
Seorang masyarakat Kecamatan Popayato Barat, diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato.

Seorang masyarakat Kecamatan Popayato Barat, diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah seorang oknum petani asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, di tangkap oleh pihak Kepolisian. Lelaki yang bernama HK (42), ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, HK diamankan pada Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 Wita, di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Gorontalo. Terduga pelaku diamankan saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H menjelaskan, terduga pelaku membawa narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan paket sabu di dalam uang sepuluh ribu, kemudian disimpan di penutup gallon, di mana saat itu pelaku membawa satu galon bensin.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket kecil. Di mana pelaku membelinya dengan harga Rp 2,1 juta di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan menurut keterangan pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Popayato,” jelasnya.

Related Post

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Sedangkan barang bukti, akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo. Nanti perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan Penyalahgunaan NarkobanarkobaOknum PetaniPeredaran Narkobapohuwato

Related Posts

Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Puluhan kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, baik itu yang mengikuti kegiatan balapan liar, maupun penggunaan knalpot brong.

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Monday, 2 March 2026
Next Post
Kapolsek Tapa, Iptu Ismet Ishak memimpin langsung pelaksanaan patroli KRYD di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, empat orang remaja diamankan dan diberikan pembinaan.

Patroli KRYD, Polsek Tapa Amankan Empat Remaja

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.