Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah seorang oknum petani asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, di tangkap oleh pihak Kepolisian. Lelaki yang bernama HK (42), ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, HK diamankan pada Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 Wita, di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Gorontalo. Terduga pelaku diamankan saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H menjelaskan, terduga pelaku membawa narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan paket sabu di dalam uang sepuluh ribu, kemudian disimpan di penutup gallon, di mana saat itu pelaku membawa satu galon bensin.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket kecil. Di mana pelaku membelinya dengan harga Rp 2,1 juta di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan menurut keterangan pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Popayato,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Sedangkan barang bukti, akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo. Nanti perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post