logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pindahkan Pengelolaan Empat Pulau Aceh ke Sumut, DPR RI Segera Panggil Mendagri

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 15 June 2025
in Nasional
0
Pindahkan Pengelolaan Empat Pulau Aceh ke Sumut, DPR RI Segera Panggil Mendagri

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

gorontalopost.co.id – DPR RI merspon polemik sengketa empat pulau di Sumatera. Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kepala daerah untuk membahas empat pulau yang menuai sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). “Komisi II DPRD akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah,” kata Rifqi, dikutup JPNN.com Sabtu (14/6).

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Komisi II DPR RI bisa saja merevisi UU Tentang Aceh dan Sumut setelah rapat untuk memastikan status empat pulau. “Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ujar Rifqi.

Namun, di sisi lain dia meminta Tito melaksanakan rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja pada 2008-2009 sebelum bertemu legislator DPR RI. Rifqi menyebut rapat dilakukan demi menentukan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar yang disengketakan antara Aceh dan Sumut.

Setelah itu, dia meminta Tito segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut serta kepala daerah terkait untuk mendengarkan hasil penelusuran Tim Rupa Bumi. “Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” terang Rifqi.

Dia mengatakan Komisi II ingin segera memastikan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar demi tata kelola pemerintahan yang tepat. “Terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk-penduduk di empat pulau tersebut,” kata Rifqi.

Sebelumnya, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut. Adapun, empat wilayah itu ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar. Namun, Wapres kedelapan RI Jusuf Kalla menilai empat pulau masuk Serambi Mekah dengan dasar perjanjian damai antara Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, Pasal 114 Bab 1 Ayat 1.4 perjanjian damai menyatakan perbatasan Aceh merujuk ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956. “Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya,” kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6). JK mengatakan UU Nomor 24 berisi tentang pembentukan daerah otonom Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) yang diteken oleh Presiden pertama RI Sukarno. “Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal,” ujar JK. (ast/jpnn)

Tags: acehDPR RIEmpat PulauPulau LipanSumut

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Dewa Umat

Dewa Umat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Tuesday, 8 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.