logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Pindahkan Pengelolaan Empat Pulau Aceh ke Sumut, DPR RI Segera Panggil Mendagri

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 15 June 2025
in Nasional
0
Pindahkan Pengelolaan Empat Pulau Aceh ke Sumut, DPR RI Segera Panggil Mendagri

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gaji Guru Honorer Ditambah

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

gorontalopost.co.id – DPR RI merspon polemik sengketa empat pulau di Sumatera. Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kepala daerah untuk membahas empat pulau yang menuai sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). “Komisi II DPRD akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah,” kata Rifqi, dikutup JPNN.com Sabtu (14/6).

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Komisi II DPR RI bisa saja merevisi UU Tentang Aceh dan Sumut setelah rapat untuk memastikan status empat pulau. “Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ujar Rifqi.

Namun, di sisi lain dia meminta Tito melaksanakan rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja pada 2008-2009 sebelum bertemu legislator DPR RI. Rifqi menyebut rapat dilakukan demi menentukan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar yang disengketakan antara Aceh dan Sumut.

Setelah itu, dia meminta Tito segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut serta kepala daerah terkait untuk mendengarkan hasil penelusuran Tim Rupa Bumi. “Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” terang Rifqi.

Dia mengatakan Komisi II ingin segera memastikan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar demi tata kelola pemerintahan yang tepat. “Terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk-penduduk di empat pulau tersebut,” kata Rifqi.

Sebelumnya, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut. Adapun, empat wilayah itu ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar. Namun, Wapres kedelapan RI Jusuf Kalla menilai empat pulau masuk Serambi Mekah dengan dasar perjanjian damai antara Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, Pasal 114 Bab 1 Ayat 1.4 perjanjian damai menyatakan perbatasan Aceh merujuk ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956. “Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya,” kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6). JK mengatakan UU Nomor 24 berisi tentang pembentukan daerah otonom Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) yang diteken oleh Presiden pertama RI Sukarno. “Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal,” ujar JK. (ast/jpnn)

Tags: acehDPR RIEmpat PulauPulau LipanSumut

Related Posts

Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Pelantikan pengurus KKIG Sulawesi Utara, berlangsung di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (21/1) malam. (foto: dok/pemprov)

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

Friday, 23 January 2026
Panen raya jagung di lokasi Yonif TP 824/MO’E’A dihadiri Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus dan Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekdaprov Sofian Ibrahim, Kamis (22/1/2025). (Foto : dok/adc-Sekdaprov)

Dihadiri Pangdam XIII Merdeka, Yonif TP 824 Panen Raya Jagung

Friday, 23 January 2026
Next Post
Dewa Umat

Dewa Umat

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.