Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif kepada masyarakat atau investor dimatangkan. Sejumlah pasal dalam rancangan peraturan tersebut direvisi demi menghindari tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Totok Bachtiar mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, ada empat pasal yang dibahas yakni Pasal 9, 10, 11, dan 12. Revisi dilakukan karena adanya pengulangan substansi mengenai jenis usaha.
“Pasal 9 sudah memuat jenis usaha, tapi Pasal 11 juga mengatur hal yang sama, sehingga menimbulkan kesan tumpang tindih. Maka, Pasal 11 kami hilangkan. Sementara Pasal 12 yang mengatur bentuk usaha, digabungkan ke Pasal 9. Dengan begitu, satu bab akan mencakup kriteria, jenis, dan bentuk usaha secara terpadu,” jelas Totok Bachtiar saat diwawancara awak media setelah melakukan rapat, Selasa (10/6/2025)
Lebih lanjut, Anggota Komisi III Dekot itu mengatakan bahwa Ranperda ini memuat berbagai bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha. Di antaranya berupa kemudahan dalam pengurusan perizinan, penyediaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pengurangan pembayaran pajak tertentu.
Namun, Totok menegaskan bahwa pengurangan pajak tidak berlaku untuk sektor rumah makan dan restoran, karena pajak restoran telah dipungut langsung dari konsumen. Meski demikian, usaha di sektor tersebut tetap berhak atas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Salah satu poin utama yang ditekankan dalam perda ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk mengakomodasi tenaga kerja lokal serta memanfaatkan produk-produk lokal Kota Gorontalo dalam kegiatan usaha mereka,” tambah Totok
Terakhir Legislator partai Golangan Karya (Golkar) itu mengatakan bahwa Ranperda ini dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna bulan ini. Setelah pembahasan selesai, dokumen akan difasilitasi oleh bagian hukum Pemkot, kemudian dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk legalisasi. (Adv)












Discussion about this post