Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Gorontalo pada Semester I tahun ini dinilai masih jauh dari harapan.
Salah satu penyebab utamanya adalah banyaknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, namun tidak diikuti dengan kewajiban pembayaran pajak yang sesuai.
Hal ini menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja lanjutan Komisi II Dekot terkait evaluasi PAD Semester I, yang digelar di Aula Utama Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (03/06/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan kekesalannya terhadap kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
“Persoalan di lapangan ini jangan hanya dibiarkan. Jika tidak segera ditangani, ke depan bisa menjadi kendala yang fatal, terutama bagi petugas penagih pajak dan retribusi daerah,” tegas Herman.
Legislator partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Badan Keuangan, lurah, dan camat untuk lebih tegas dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, maraknya rumah tinggal yang kini digunakan sebagai tempat usaha tidak boleh terus luput dari pengawasan.
“Kami minta Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan, bersama lurah dan camat, menindak tegas para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Apalagi di lapangan, banyak rumah tinggal yang telah beralih fungsi namun tetap dikenai pajak sebagai rumah tinggal biasa,” lanjutnya.
Herman juga menekankan perlunya penyesuaian penerapan pajak daerah terhadap rumah tinggal yang telah berubah fungsi. Herman meminta agar kategori dan tarif pajak yang dikenakan disesuaikan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Kalau perlu, Badan Keuangan mempertegas penerapan pajak bagi rumah tinggal yang telah menjadi tempat usaha. Karena fakta di lapangan, banyak yang tetap membayar pajak sesuai kategori rumah tinggal, bukan tempat usaha,” pungkas Herman (adv)












Discussion about this post