Gorontalopost.co.id, BOALEMO — Aktivitas pertambangan di Wilayah Kabupaten Boalemo khususnya di wilayah hukum Polsek Paguyaman kian merajalela. Terbukti pihak Polsek Paguyaman kembali memembubarkan aktivitas Penambang Tanpa Izin (Peti) di Desa Saripi, Senin (2/6/2025).
Hal ini terungkap saat Polsek Paguyaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Masrin Huwolo didampingi Aipda Adriyanto Mohungo, Aipda Irvan Mbuti, Brigpol Zulham Akbar Hasan, Bripda I Made Dwi Silfano, Bripda Wansah Toska Moeda.
Kapolsek Paguyaman Iptu Juwari, S.H melalui Kanit Reskrim Aipda Masrin Huwolo, S.H menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali memberikan himbauan kepada para pelaku PETI di wilayah Kecamatan Paguyaman untuk menghentikan aktivitas Peti dan segera meninggalkan lokasi penambangan.
Personil Polsek Paguyaman melaksanakan pengecekan aktivitas tambang illegal yang Berada di wilayah Kecamatan Paguyaman dan ditemukan masih adanya penambang emas tanpa ijin yang sedang beroperasi. Para pekerja tambang emas melakukan aktivitas penambangan dengan cara menggunakan mesin jet Alkon dan Alat Berat (Excavator).
Pada Selasa (3/6) Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari,S.H juga telah memberikan himbauan kepada para pelaku PETI di wilayah Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo memberhentikan aktiftias illegal penambangan dan memaksa para masyarakat dan warga yang terdapat di lokasi tambang untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
“Kami telah memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak adanya aktivitas tambang dalam bentuk apapun,” tegas Iptu Juwari. (roy)










Discussion about this post