logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Ritel Modern Wajib Jual Produk UMKM Lokal, Minimal 10 Persen, Tak Patuh Izin Dicabut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 3 June 2025
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ritel modern yang ada di Kota Gorontalo wajib menjual produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Jika tidak, maka siap-siap izin usaha akan dicabut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran tentang kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo.

Surat bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha mikro.

Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan peran usaha mikro sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri berdaya saing dan berkeadilan.

Related Post

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Dalam surat tersebut, memuat dua poin penting. Pertama, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro paling sedikit 10 persen dari produk yang dipasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perda nomor 4 tahun 2018.

Poin kedua, apabila pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Perda nomor 4 tahun 2018 yang meliputi, peringatan atau teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, surat edaran yang diterbitkan, tembusannya ke Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Kami juga telah menyebar luaskan surat edaran ini, ke gerai-gerai modern. Seperti, Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya,” ungkap Kaima, Senin (2/6/2025).

Kaima berharap, surat edaran itu, segera ditindak lanjuti oleh pemilik toko-toko modern. Jika tidak, lanjut Kaima, akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam poin kedua.(adv)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPemerintah Kota GorontaloProduk UMKM LokalRitel Modernwali kota gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Suasana rapat pembahasan aset yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Selasa (20/1/2026). (Foto: Prokopim)

Polemik Blue Marlin Harus Segera Diselesaikan

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili, bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada upacara hari lahir Pancasila, kemarin (2/6).

Hari Lahir Pancasila, Thomas Ingin Generasi Muda Jadi Pelopor

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.