logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Ritel Modern Wajib Jual Produk UMKM Lokal, Minimal 10 Persen, Tak Patuh Izin Dicabut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 3 June 2025
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ritel modern yang ada di Kota Gorontalo wajib menjual produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Jika tidak, maka siap-siap izin usaha akan dicabut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran tentang kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo.

Surat bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha mikro.

Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan peran usaha mikro sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri berdaya saing dan berkeadilan.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Dalam surat tersebut, memuat dua poin penting. Pertama, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro paling sedikit 10 persen dari produk yang dipasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perda nomor 4 tahun 2018.

Poin kedua, apabila pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Perda nomor 4 tahun 2018 yang meliputi, peringatan atau teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, surat edaran yang diterbitkan, tembusannya ke Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Kami juga telah menyebar luaskan surat edaran ini, ke gerai-gerai modern. Seperti, Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya,” ungkap Kaima, Senin (2/6/2025).

Kaima berharap, surat edaran itu, segera ditindak lanjuti oleh pemilik toko-toko modern. Jika tidak, lanjut Kaima, akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam poin kedua.(adv)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPemerintah Kota GorontaloProduk UMKM LokalRitel Modernwali kota gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili, bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada upacara hari lahir Pancasila, kemarin (2/6).

Hari Lahir Pancasila, Thomas Ingin Generasi Muda Jadi Pelopor

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.