logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Ritel Modern Wajib Jual Produk UMKM Lokal, Minimal 10 Persen, Tak Patuh Izin Dicabut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 3 June 2025
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ritel modern yang ada di Kota Gorontalo wajib menjual produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Jika tidak, maka siap-siap izin usaha akan dicabut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran tentang kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo.

Surat bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha mikro.

Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan peran usaha mikro sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri berdaya saing dan berkeadilan.

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Dalam surat tersebut, memuat dua poin penting. Pertama, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro paling sedikit 10 persen dari produk yang dipasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perda nomor 4 tahun 2018.

Poin kedua, apabila pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Perda nomor 4 tahun 2018 yang meliputi, peringatan atau teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, surat edaran yang diterbitkan, tembusannya ke Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Kami juga telah menyebar luaskan surat edaran ini, ke gerai-gerai modern. Seperti, Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya,” ungkap Kaima, Senin (2/6/2025).

Kaima berharap, surat edaran itu, segera ditindak lanjuti oleh pemilik toko-toko modern. Jika tidak, lanjut Kaima, akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam poin kedua.(adv)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPemerintah Kota GorontaloProduk UMKM LokalRitel Modernwali kota gorontalo

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili, bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada upacara hari lahir Pancasila, kemarin (2/6).

Hari Lahir Pancasila, Thomas Ingin Generasi Muda Jadi Pelopor

Discussion about this post

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.