logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Ritel Modern Wajib Jual Produk UMKM Lokal, Minimal 10 Persen, Tak Patuh Izin Dicabut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 3 June 2025
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha di salah satu ritel modern yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ritel modern yang ada di Kota Gorontalo wajib menjual produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Jika tidak, maka siap-siap izin usaha akan dicabut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran tentang kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo.

Surat bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha mikro.

Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan peran usaha mikro sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri berdaya saing dan berkeadilan.

Related Post

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Sidak Wali Kota Ungkap Kondisi Memprihatinkan, 50 Persen Kantor Pemerintah Perlu Direhabilitasi

Pertahankan Juara Umum MTQ Lima Kali Beruntun, Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Hidup

Dalam surat tersebut, memuat dua poin penting. Pertama, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro paling sedikit 10 persen dari produk yang dipasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 Perda nomor 4 tahun 2018.

Poin kedua, apabila pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Perda nomor 4 tahun 2018 yang meliputi, peringatan atau teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, surat edaran yang diterbitkan, tembusannya ke Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Kami juga telah menyebar luaskan surat edaran ini, ke gerai-gerai modern. Seperti, Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya,” ungkap Kaima, Senin (2/6/2025).

Kaima berharap, surat edaran itu, segera ditindak lanjuti oleh pemilik toko-toko modern. Jika tidak, lanjut Kaima, akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam poin kedua.(adv)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPemerintah Kota GorontaloProduk UMKM LokalRitel Modernwali kota gorontalo

Related Posts

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Sidak Wali Kota Ungkap Kondisi Memprihatinkan, 50 Persen Kantor Pemerintah Perlu Direhabilitasi

Sidak Wali Kota Ungkap Kondisi Memprihatinkan, 50 Persen Kantor Pemerintah Perlu Direhabilitasi

Thursday, 16 July 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Pertahankan Juara Umum MTQ Lima Kali Beruntun, Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Hidup

Wednesday, 15 July 2026
UTD PMI Kota Gorontalo akan Direhabilitasi, Pemkot Siapkan Perluasan Ruang Pelayanan

UTD PMI Kota Gorontalo akan Direhabilitasi, Pemkot Siapkan Perluasan Ruang Pelayanan

Wednesday, 15 July 2026
Progres Pembangunan MPP Capai 31 Persen, Adhan Bidik Peresmian 20 Februari 2027

Progres Pembangunan MPP Capai 31 Persen, Adhan Bidik Peresmian 20 Februari 2027

Wednesday, 15 July 2026
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili, bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada upacara hari lahir Pancasila, kemarin (2/6).

Hari Lahir Pancasila, Thomas Ingin Generasi Muda Jadi Pelopor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.