logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Diduga Terbakar Cemburu, Mantan Sang Pacar Nyaris Dihabisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 2 June 2025
in Metropolis
0
Korban penikaman yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, mendapatkan perawatan intensif.

Korban penikaman yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, mendapatkan perawatan intensif.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota melalui jajaran Polsek Kota Utara bertindak cepat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat (30/5) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. mengungkapkan, pelaku berinisial SK (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian.

Peristiwa berawal ketika SK berada di rumah seorang perempuan berinisial AH di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur. Saat itu, SK tengah berkomunikasi dengan AH melalui aplikasi pesan singkat, sementara AH masih berada di luar rumah.

Sekitar pukul 02.15 WITA, AH tiba di rumah diantar oleh pria berinisial MH (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasih AH.

Related Post

25 Personel Polres Gorontalo Terima Penghargaan

Polsek Wonosari Mulai Intens Berantas Miras

Viral Video Oknum TNI di Rutan Polda Gorontalo

Pemuda Asal Donggal Ditangkap, Enam Paket Diduga Narkoba Berhasil Disita

Diduga karena dipengaruhi minuman keras (Miras) dan terbakar api cemburu, SK langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang MH secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan—tujuh di punggung dan satu di bagian leher belakang.

“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami dari jajaran Polresta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal Novian Reza.

Begitu menerima laporan, anggota Polsek Kota Utara langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku S.K. akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.

“Gerak cepat anggota kami di lapangan adalah bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Akmal.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban. Laporan singkat kejadian juga telah disusun sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur hukum dan komunikasi yang baik,” pungkas AKP Akmal.

Pelaku SK saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025. (tha/kif)

Tags: Kasus PenikamanpenikamanPenikaman Wongkaditi TimurPolsek Kota UtaraTerbakar Cemburu

Related Posts

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmond Harjendro, saat memberikan keterangan ke awak media, Senin (26/1). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Viral Video Oknum TNI di Rutan Polda Gorontalo

Tuesday, 27 January 2026
Salah seorang pemuda asal Kabupaten Donggala, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Boalemo.

Pemuda Asal Donggal Ditangkap, Enam Paket Diduga Narkoba Berhasil Disita

Tuesday, 27 January 2026
Kurang lebih 25 personel Polres Gorontalo menerima Tanda Kehormatan Satyalancana pengabdian.

25 Personel Polres Gorontalo Terima Penghargaan

Tuesday, 27 January 2026
Personel Polsek Wonosari mengamankan sejumlah botol Miras dari warung milik masyarakat.

Polsek Wonosari Mulai Intens Berantas Miras

Tuesday, 27 January 2026
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri,S.I.K. berharap agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian diantara sesama.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kepedulian Antar Sesama

Monday, 26 January 2026
Ahmad Fajar Karim (15), warga Perum Griya Ulapato Permai, Desa Tenilo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo sudah ditemukan Polda Gorontalo.

Anak Hilang Telah Ditemukan Polda

Monday, 26 January 2026
Next Post
Basri Amin

Pancasila di “Bibir” Kita

Discussion about this post

Rekomendasi

Sejumlah pimpinan dan karyawan Biomasa Group penyelenggaraan Cost Efficiency Program (CEP) Konvensi ke-7, yang digelar pada 20–23 Januari 2026 sebagai bagian dari rangkaian program semester II tahun 2025. (Foto: Istimewa)

125 Inovator Ambil Bagian, Biomasa Group Perkuat Budaya Efisiensi Lewat CEP 2026

Monday, 26 January 2026
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmond Harjendro, saat memberikan keterangan ke awak media, Senin (26/1). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Viral Video Oknum TNI di Rutan Polda Gorontalo

Tuesday, 27 January 2026
Ridwan Monoarfa

Mengukur Kinerja DPRD: Dari Prosedur Menuju Substansi Demokrasi

Tuesday, 27 January 2026
Salah seorang pemuda asal Kabupaten Donggala, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Boalemo.

Pemuda Asal Donggal Ditangkap, Enam Paket Diduga Narkoba Berhasil Disita

Tuesday, 27 January 2026

Pos Populer

  • Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

    Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Pemberangkatan Haji 2026, Perwira Gorontalo Dipercaya Jadi Kepala Terminal

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Adhan Murka Segera Surati Presiden

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.