Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota melalui jajaran Polsek Kota Utara bertindak cepat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat (30/5) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. mengungkapkan, pelaku berinisial SK (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian.
Peristiwa berawal ketika SK berada di rumah seorang perempuan berinisial AH di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur. Saat itu, SK tengah berkomunikasi dengan AH melalui aplikasi pesan singkat, sementara AH masih berada di luar rumah.
Sekitar pukul 02.15 WITA, AH tiba di rumah diantar oleh pria berinisial MH (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasih AH.
Diduga karena dipengaruhi minuman keras (Miras) dan terbakar api cemburu, SK langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang MH secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan—tujuh di punggung dan satu di bagian leher belakang.
“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami dari jajaran Polresta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal Novian Reza.
Begitu menerima laporan, anggota Polsek Kota Utara langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku S.K. akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.
“Gerak cepat anggota kami di lapangan adalah bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Akmal.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban. Laporan singkat kejadian juga telah disusun sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur hukum dan komunikasi yang baik,” pungkas AKP Akmal.
Pelaku SK saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025. (tha/kif)










Discussion about this post