Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seluruh masyarakat Gorontalo, khususnya bagi mereka yang tinggal di sepanjang aliran sungai, kini dilarang untuk bermain maupun mandi di sungai. Hal tersebut dikarenakan adanya sejumlah peristiwa tenggelam yang terjadi belakangan ini.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Kota Selatan, Iptu Dedi Maadi,S.Sos menjelaskan, pihaknya saat ini telah memasang kurang lebih empat baliho tentang larangan mandi disepanjang aliran sungai.
Empat baliho tersebut di pasang Jembatan Emden, Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatam, Jembatan Donggala, Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi, Jembatan Siendeng, Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulondalangi dan Jembatan RRI Lama, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.
“Pemasangan baliho larangan ini bertujuan untuk menghindari anak-anak hanyut saat mandi, ataupun bermain di sungai yang berada diwilayah Hukum Polresta Gorontalo Kota,” ungkapnya.
Lanjut kata Iptu Dedi Maadi, seluruh elemen masyarakat kiranya dapat meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak maupun keluarganya, agar tidak bermain di pinggir sungai.
Apabila hendak bermain air atau ingin mandi, silahkan memilih tempat yang layak dan aman. Contohnya saja di kolam renang yang memiliki penjagaan atau pengawasan.
“Selain memasang baliho, kami pula turut melakukan sosialisasi kepada anak-anak dan masyarakat sekitar. Semoga kedepannya tidak akan ada lagi peristiwa masyarakat yang hanyut atau tenggelam,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post