Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun anggaran 2024, dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, resmi di paripurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Senin malam (19/5/2025).
Ketua Dekot, Irwan Hunawa mengatakan bahwa paripurna LKPJ Walikota Kota dilakukan dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah untuk bisa diimplementasikan dalam meningkatkan pendapatan, meningkatkan kualitas pendidikan pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Banyak rekomendasi terutama pendapatan lagi-lagi kenapa pendapatan yang sering kita gaungkan bahwa tanpa ada pendapatan maka kita tidak bisa berbuat banyak bagaimana kita memaksimal pendapatan ini untuk kita kembalikan lagi ke masyarakat itu sendiri, banyak kebutuhan tetapi doi tidak ada.
Kita juga merekomendasikan bagaimana pendidikan yang ada di Kota Gorontalo lebih berfokus pada kualitas pendidikan itu sendiri,” jelas Irwan Hunawa saat diwawancara awak media, setelah melakukan rapat paripurna.
Lebih lanjut Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) menambahkan, untuk sektro kesehatan saat ini masih sering mendapatkan keluhan dari warga Kota, khususnya bagi warga yang belum tercover Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).
Untuk itu, Dekot merekomendasikan agar memberikan dana talangan untuk pemerintah untuk bagaimana supaya mereka bisa mendapatkan layanan dasar kesehatan itu sendiri.
“Tapi yang perlu kita sikapi adalah rekomendasi ini jangan cuma sekedar rekomendasi biasa tetapi itu harus diimplementasikan dan Wali Kota sudah berjanji untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambahnya.
Terakhir dirinya juga mengatakan bahwa Wali Kota turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun anggaran 2025, yang telah memberikan rekomendasi untuk bisa meningkatkan kinerja pemerintah. (adv)












Discussion about this post