logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Dugaan Penipuan Mantan Pejabat Pemprov Diminta SP3

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 May 2025
in Metropolis
0
Kuasa Hukum HH, saat memperlihatkan surat permohonan SP3 yang ditunjukkan ke Polda Gorontalo, kepada awak media, Ahad (18/5/2025) (Foto : . Natha/Gorontalo Post)

Kuasa Hukum HH, saat memperlihatkan surat permohonan SP3 yang ditunjukkan ke Polda Gorontalo, kepada awak media, Ahad (18/5/2025) (Foto : . Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang menjerat mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, inisial HH, diminta oleh kuasa hukum agar dapat dihentikan atau SP3.

Seperti yang diketahui, HH merupakan mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov Gorontalo, kasus ini terkait dengan jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua miliknya ke Willy AF Akbar Ajami.

Atas dugaan tersebut, HH resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo, pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi, nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dan baru ditetapkan tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Melihat hal tersebut, Ali Rajab B, S.H sebagai kuasa hukum mengatakan, penetapan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Pasalnya, dalam pembangunan SPBE PT Bumi Panua tidak menggunakan dana orang lain, dan seratus persen milik keluarga HH.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Setelah kami kaji dan kami menurunkan tim ahli untuk mengaudit perusahaan tersebut, tidak ada dana milik orang lain yang digunakan dalam pembangunan perusahaan tersebut. Sebaliknya, menggunakan dana keluarga klien kami, sebesar Rp 20 miliar,” jelas Ali Rajab dalam Prescon, Ahad (18/5).

Lebih lanjut dirinya menambahkan, berjalannya perkara ini di Polda Gorontalo, karena ada tuduhan-tuduhan yang mengarahkan bahwa uang sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk pembangunan perusahaan PT Bumi Panua yang ada di Boalemo.

“Namun sampai dengan saat ini, bukti itu tidak pernah ada. Makanya, ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa perkara ini akhirnya bisa naik terus sampai ada penetapan tersangka pada klien kami. Karena dari awal perkara ini berkembang di Polda Gorontalo, pihak pelapor tidak pernah datang bahkan saksi kunci juga tidak pernah muncul,” tambahnya

Untuk itu, dirinya bersama tim berharap pihak Kejaksaan dan Polda Gorontalo bisa mengolah kembali perkara ini, dengan bukti-bukti yang sudah mereka sampaikan, dan perkara ini bisa dihentikan. Selain itu, pihaknya telah menyurat kepada Dirkrimum Polda Gorontalo, tertanggal 16 Maret 2025 terkait permohonan penghentian perkara.

“Harapan kami, bisa dilakukan SP3 dalam perkara ini, karena kami meyakini bahwasanya perkara ini tidak mempunyai bukti yang cukup,” pungkasnya (kif/Tr-76/tha)

Tags: Kasus Dugaan PenipuanKasus PenipuanMantan Pejabat PemprovSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Walikota Gorontalo Adhan Dambea saat berpose dengan para dokter di momen Muscab IDI Kota Gorontalo yang digelar di Ballroom Manna Bakery & Café Minggu (18/5/2025).

Adhan Apresiasi Kontribusi IDI Cabang Kota Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.