Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang menjerat mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, inisial HH, diminta oleh kuasa hukum agar dapat dihentikan atau SP3.
Seperti yang diketahui, HH merupakan mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov Gorontalo, kasus ini terkait dengan jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua miliknya ke Willy AF Akbar Ajami.
Atas dugaan tersebut, HH resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo, pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi, nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dan baru ditetapkan tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.
Melihat hal tersebut, Ali Rajab B, S.H sebagai kuasa hukum mengatakan, penetapan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Pasalnya, dalam pembangunan SPBE PT Bumi Panua tidak menggunakan dana orang lain, dan seratus persen milik keluarga HH.
“Setelah kami kaji dan kami menurunkan tim ahli untuk mengaudit perusahaan tersebut, tidak ada dana milik orang lain yang digunakan dalam pembangunan perusahaan tersebut. Sebaliknya, menggunakan dana keluarga klien kami, sebesar Rp 20 miliar,” jelas Ali Rajab dalam Prescon, Ahad (18/5).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, berjalannya perkara ini di Polda Gorontalo, karena ada tuduhan-tuduhan yang mengarahkan bahwa uang sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk pembangunan perusahaan PT Bumi Panua yang ada di Boalemo.
“Namun sampai dengan saat ini, bukti itu tidak pernah ada. Makanya, ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa perkara ini akhirnya bisa naik terus sampai ada penetapan tersangka pada klien kami. Karena dari awal perkara ini berkembang di Polda Gorontalo, pihak pelapor tidak pernah datang bahkan saksi kunci juga tidak pernah muncul,” tambahnya
Untuk itu, dirinya bersama tim berharap pihak Kejaksaan dan Polda Gorontalo bisa mengolah kembali perkara ini, dengan bukti-bukti yang sudah mereka sampaikan, dan perkara ini bisa dihentikan. Selain itu, pihaknya telah menyurat kepada Dirkrimum Polda Gorontalo, tertanggal 16 Maret 2025 terkait permohonan penghentian perkara.
“Harapan kami, bisa dilakukan SP3 dalam perkara ini, karena kami meyakini bahwasanya perkara ini tidak mempunyai bukti yang cukup,” pungkasnya (kif/Tr-76/tha)










Discussion about this post