logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kasus Dugaan Penipuan Mantan Pejabat Pemprov Diminta SP3

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 May 2025
in Metropolis
0
Kuasa Hukum HH, saat memperlihatkan surat permohonan SP3 yang ditunjukkan ke Polda Gorontalo, kepada awak media, Ahad (18/5/2025) (Foto : . Natha/Gorontalo Post)

Kuasa Hukum HH, saat memperlihatkan surat permohonan SP3 yang ditunjukkan ke Polda Gorontalo, kepada awak media, Ahad (18/5/2025) (Foto : . Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang menjerat mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, inisial HH, diminta oleh kuasa hukum agar dapat dihentikan atau SP3.

Seperti yang diketahui, HH merupakan mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov Gorontalo, kasus ini terkait dengan jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua miliknya ke Willy AF Akbar Ajami.

Atas dugaan tersebut, HH resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo, pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi, nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dan baru ditetapkan tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Melihat hal tersebut, Ali Rajab B, S.H sebagai kuasa hukum mengatakan, penetapan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Pasalnya, dalam pembangunan SPBE PT Bumi Panua tidak menggunakan dana orang lain, dan seratus persen milik keluarga HH.

Related Post

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

“Setelah kami kaji dan kami menurunkan tim ahli untuk mengaudit perusahaan tersebut, tidak ada dana milik orang lain yang digunakan dalam pembangunan perusahaan tersebut. Sebaliknya, menggunakan dana keluarga klien kami, sebesar Rp 20 miliar,” jelas Ali Rajab dalam Prescon, Ahad (18/5).

Lebih lanjut dirinya menambahkan, berjalannya perkara ini di Polda Gorontalo, karena ada tuduhan-tuduhan yang mengarahkan bahwa uang sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk pembangunan perusahaan PT Bumi Panua yang ada di Boalemo.

“Namun sampai dengan saat ini, bukti itu tidak pernah ada. Makanya, ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa perkara ini akhirnya bisa naik terus sampai ada penetapan tersangka pada klien kami. Karena dari awal perkara ini berkembang di Polda Gorontalo, pihak pelapor tidak pernah datang bahkan saksi kunci juga tidak pernah muncul,” tambahnya

Untuk itu, dirinya bersama tim berharap pihak Kejaksaan dan Polda Gorontalo bisa mengolah kembali perkara ini, dengan bukti-bukti yang sudah mereka sampaikan, dan perkara ini bisa dihentikan. Selain itu, pihaknya telah menyurat kepada Dirkrimum Polda Gorontalo, tertanggal 16 Maret 2025 terkait permohonan penghentian perkara.

“Harapan kami, bisa dilakukan SP3 dalam perkara ini, karena kami meyakini bahwasanya perkara ini tidak mempunyai bukti yang cukup,” pungkasnya (kif/Tr-76/tha)

Tags: Kasus Dugaan PenipuanKasus PenipuanMantan Pejabat PemprovSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh instansi terkait, untuk membahas tentang pelaksanaan operasi ketupat.

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 4 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Wednesday, 4 March 2026
Penyelundupan Miras jenis cap tikus dari daerah Sulawesi Utara (Sulut), berhasil digagalkan oleh personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Walikota Gorontalo Adhan Dambea saat berpose dengan para dokter di momen Muscab IDI Kota Gorontalo yang digelar di Ballroom Manna Bakery & Café Minggu (18/5/2025).

Adhan Apresiasi Kontribusi IDI Cabang Kota Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.