gorontalopost.co.id- Pelayanan RS.dr Hasri Ainun Habibie di Limboto dikeluhkan, keluhan itu viral di media sosial. Bahkan diduga terjadi jual beli ruangan. Hal ini membuat Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, bergerak cepat. Ia melakukan langsung inspeksi ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Gorontalo itu, Jumat (19/5) siang.
Dalam kunjungan mendadak itu, Idah Syahidah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelayanan di Rumah Sakit Ainun Habibie yang mendapat keluhan warga seperti yang viral di media sosial. “Beberapa waktu lalu, RS Ainun viral di TikTok. Mengingat TikTok adalah platform yang ditonton luas oleh masyarakat Indonesia, ini tentu bisa berdampak pada citra rumah sakit, bahkan bisa menjadi sorotan dunia. Kita semua bertanggung jawab menjaga nama baik RS Ainun, dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Idah Syahidah. Pengaduan tersebut berupa lambatnya pelayanan, pun setelah mendapatkan pelayanan pasien tidak segera mendapat ruangan. “Sehingga muncul anggapan bahwa di RS Ainun terjadi praktik jual beli ruangan. Itu yang saya tidak mau,” tegas Idah.
Selain itu, Wagub juga menyoroti keluhan dari kalangan mahasiswa yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena diwajibkan mengurus sejumlah dokumen terlebih dahulu. Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang cepat dan setara tanpa diskriminasi administratif. “Sehingga saya mohon klarifikasi, kita luruskan ini ya. Karena menurut saya, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebenarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Idah juga menyinggung status Rumah Sakit Ainun Habibie sebagai rumah sakit provinsi yang melayani pasien BPJS dan berbagai asuransi lainnya. Ia berharap agar pelayanan bagi pasien umum, termasuk yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Ia meminta agar nyawa pasien tetap menjadi prioritas utama dan administrasi seharusnya bisa menyusul. “Tolong ditinjau ulang, jika ada pasien yang memang tidak punya apa-apa tapi membutuhkan layanan, tolong ditangani segera. Jangan sampai administrasi menghambat penanganan pasien,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Layanan Medik RS Ainun Habibie, dr. Irma Cahyani, menyatakan bahwa tidak ada praktik jual beli ruangan seperti yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa masalah yang muncul disebabkan oleh sistem elektronik yang belum sepenuhnya rampung. “Ini sebenarnya hanya karena sistem elektronik yang belum selesai. Semua layanan kami input melalui sistem. Ketika di IGD terbaca penuh, teman-teman menyarankan keluarga mengecek langsung ke ruangan, karena bisa saja belum difinalisasi di sistem,” jelas dr. Irma. Ia menambahkan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi pasien mendapatkan layanan. Namun, keterbatasan petugas medis juga menjadi tantangan tersendiri, mengingat hanya tiga perawat melayani lebih dari 20 pasien. “Kalau pun dianggap ada kelalaian, kami tetap jadikan ini bahan koreksi. Kami sudah langsung melakukan BAP terhadap petugas terkait setelah mendapat laporan. Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” lanjutnya.
dr. Irma juga menegaskan, “Tidak ada jual beli ruangan. Kalau ada yang menemukan, tolong laporkan. Bahkan kami yang pegawai pun kalau ruangan penuh tetap tidak dapat.” Senada dengan itu, dr. Melina Megawati, selaku Seksi Rawat Inap dan IGD, menjelaskan bahwa pasien BPJS dari mana pun tetap akan dilayani di RS Ainun Habibie. “Pasien BPJS dari luar daerah tetap bisa dilayani di rumah sakit, terutama melalui IGD. Jika tanpa BPJS pun, pasien tetap akan dilayani sesuai prosedur,” jelas dr. Melina.
Terkait isu viral yang menyebut mahasiswa harus mengurus dokumen dahulu sebelum dirawat, dr. Melina membantah hal tersebut. “Setelah kami telusuri, pasien itu langsung dirawat kurang dari 5 menit setelah mendaftar oleh dr. Diki. Jadi, informasi bahwa harus urus ini-itu dulu baru dilayani itu tidak benar,” tegasnya. Dengan berbagai klarifikasi tersebut, pihak RS Ainun Habibie menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan dan menjaga transparansi agar masyarakat mendapatkan hak layanan kesehatan secara layak dan manusiawi. (mg-02/mg-05/mg-08/mg-12).











Discussion about this post