Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan peninjauan lapangan terhadap Proyek pekerjaan pembangunan terminal Limboto tipe B, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil pengecekan lapangan, pihak Kejari Gorontalo mengklaim bahwa pekerjaan proyek tahap I di tahun 2024 dengan total anggaran Rp 4,5 Milyar ini, dididuga pekerjaannya tak berkesesuaian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, kepada wartawan juga tidak menampik adanya potensi ketidaksesuaian antara progres fisik dan dokumen kontrak.
“Tim kami telah turun langsung ke lokasi, setiap tahapan pekerjaan pada tahap pertama kami dokumentasikan secara menyeluruh. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian,” ujar Harry.
Harry juga dengan tegas mengatakan, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo tidak akan berhenti pada observasi lapangan semat, bahkan dalam waktu dekat, Kejaksaan akan memanggil pihak Dinas teknis dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan lebih lanjut. .
Langkah ini dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara laporan administrasi, dokumen kontrak, dan kondisi nyata di lapangan. “Jika nanti ada dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai kontrak, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. TriCon dan diawasi oleh PT. Rapih Arend Consultant. Dimana akan dilaksanakan bertahap di tahun 2024 dan juga tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 23,5 Milyar.
Dikonfirmasi terpisah Karim Rauf selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) pada proyek tersebut mengatakan, bahwa pekerjaan proyek pembangunan terminal Limboto tipe B tahun 2024 kemarin memang baru tahap satu.
Adapun item-item pekerjaannya sesuai RAB dan kontrak hanya sebatas timbunan dasar, tiang kolom, plat lantai, balok, hingga sloof. “Saya belum bisa bikin pernyataan panjang lebar, sebab saya tidak mau berpolemik di media. Saya mau ini diselesaikan dengan bagus,” kata Karim.
Saat ini pihaknya kata Karim masih fokus untuk persiapan pekerjaan tahap dua yang merupakan lanjutan pekerjaan tahap satu. Untuk tahap dua sendiri item pekerjaaanya yakni dinding, atap, hingga lantai.
“Terkait peninjauan yang dilakukan pihak Kejati Limboto kami juga kan nanti akan diundang untuk dimintai klarifikasi mengenai hasil dari pekerjaan tersebut permasalahannya dimana. Kami juga nanti akan perlihatkan kontrak,”tutup Karim. (Wie/roy)
Comment