Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu – Nudjanah Yusuf (Bercahaya) yang meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu (19/4) lalu, kemenanganya masih ‘tagantong’.
Keputusan KPU yang menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar itu belum final, setelah pasangan Roni Imran – Ramadan Mapaliey (Romantis) resmi mendaftarkan gugatan keMahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4).
Gugatan PSU Pilkada Gorut itu, menambah daftar hasil PSU yang tetap bermuara di MK, beberapa diantaranya bahkan sedang menjalani proses persidangan. “Kami mendaftarkan gugatan ke MK terhadap hasil pemilihan PSU dalam (Pilkada) Tahun 2024 sesuai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan,” kata Arsad Tuna salah satu saksi pasangan Romantis, seperti dikutip Antara.
Saksi pasangan Romantis sebelumnya walkout pada proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU pada Rabu (23/4). “Kami pamit baik-baik ke KPU di ujung pelaksanaan rekapitulasi tersebut, sebab kita menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi itu,” katanya.
Kepada Antara, iamenjelaskan sikap tersebut diambil bukan berdasarkan pada narasi kecurangan politik uang di lapangan karena terlalu sensitif dan tendensi jika karena hal itu, bahkan tidak ada hubungannya dengan proses rekapitulasi yang digelar oleh KPU.
“Kami melihat proses penyelenggaraan PSU banyak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” kata Arsad. Contohnya kata dia, pemilih wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat akan memberikan hak suara, namun di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS), ditemukan pemilih bisa menggunakan foto kopi KTP, bahkan bermodal foto KTP dalam telepon seluler.
“Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik,” kata Arsad.
Fakta lainnya adalah pihaknya menemukan pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa mendapat surat panggilan tanpa formulir C6 (surat panggilan). “Ini adalah proses yang terjadi faktual di TPS, dan hampir semua TPS ditemukan hal tersebut,” katanya pula.
Oleh karena itu, menurut dia, gugatan di MK tersebut dilakukan karena ada dugaan proses yang keliru terjadi di lapangan. “Kami memanfaatkan waktu untuk meregistrasi gugatan, kita jemput rahasia Allah di MK terkait pelaksanaan PSU di daerah ini,” katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan, pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran – Ramdan Mapaliey meraih 35.345 suara, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meraih 37.985 suara, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar meraih 429 suara.
“Belum ada penetapan pemenang, kita baru mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang disampaikan pukul 18.10 Wita pada Rabu 25 April 2025,” katanya. Selanjutnya, pihaknya (KPU) menunggu elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. (tro/antara)











Discussion about this post