BERCAHAYA Resmi Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Meski kubu Paslon 01 Roni Imran-Ramdan Mapaliey menolak menandatangani hasil pleno penetapan hasil PSU, KPU Kabupaten Gorontalo Utara tetap menetapkan pasangan calon 02 Thariq Modanggu-Nurjanah Jusuf sebagai pasangan peraih suara terbanyak atau pemenang PSU.

Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi hasil PSU yang digelar Rabu (23/4). “Keputusan KPU Gorontalo Utara tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan,”ujar ketua KPU Gorut Sofyan Djakfar saat membacakan putusan pleno rekapitulasi perhitungan KPU kemarin.

Sesuai dengan hasil rekapitulasi itu, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, pasangan nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey memperoleh suara 35.345, untuk Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjanah Hasan Yusuf memperoleh suara 37.985, dan Paslon nomor urut 3, Mohamad Sidik Nur – Muksin Badar memperoleh suara 429.

“Pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan KPU nomor 1081 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku,”ujarnya. Ada pun total keseluruhan suara sah dan tidak sah pada PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara ini berjumlah 74.368 suarah.

Selama proses rekapitulasi, penyelenggara pemilu tidak menemui kendala yang berat. walaupun dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, terdapat masukan dari saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey.

Sebelum ketua KPU Gorut Sofyan Djakfar menutup pleno, saksi pihak paslon 02, Hamzah Sidik Djibran meminta KPU memberikan ruang kepada Bawaslu Gorontalo Utara untuk menjelaskan dalam pertemuan itu tentang adanya tudingan raihan suara paslon 02 dicapai dengan cara-cara melawan hukum.

“Sementara sampai dengan hari ini belum ada satu fakta pun tersangka money politik, atau adanya dugaan penggelembungan suara. Kami tahu persis, bahwa proses ini bahkan dipantau dan diawasi oleh seluruh paslon,”ujar Hamzah Siddik. Pihak Bawaslu Gorontalo Utara, menyampaikan terkait pengawasan pemungutan suara Bawaslu telah melakukan pengawasan, termasuk saat masa tenang hingga proses perhitungan suara.

Dalam catatan Bawaslu saat proses pemungutan Bawaslu, ada empat klaster yang ditetapkan, yakni tiga TPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara pada H-1, tiga TPS terdapat pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP, 11 TPS terdapat pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.30, dan tiga TPS keliru mengisi daftar hadir.

Terkait penanganan pelanggaran yang terjadi, ia menyebut saat ini sementara berproses, ada beberapa laporan yang diterima Bawaslu melalui Panwascam, seperti di Kecamatan Atinggola, Tomilito, Sumalata Timur, Tolinggula, dan ada juga yang hendak melapor di Sumalata. “Kami memproses sesuai mekanisme yang ada,”ujar perwakilan Bawaslu yang hadir dalam rapat pleno tersebut. (rmb/tro)

Comment