Gorontalopost.co.id, GORONTAL — Program Magang Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo diduga bermasalah. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo saat ini tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di tubuh Disnakertrans tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang Djafar saat dihubungi Gorontalo Post, kemarin (22/4/2025). Menurutnya, bahwa laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal.
Pendalaman dilakukan untuk menentukan apakah laporan itu masuk unsur tindak pidana atau sekadar persoalan hubungan industrial saja. “Kami masih full baket serta analisa terlebih dahulu. Sebab kami harus pastikan apakah ini masuk ranah korupsi atau tidak,”jelas Dadang.
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Limboto itu mengungkapkan, jika dari hasil pendalaman nanti ada unsur tindak pidana korupsi, secara otomatis oihaknya akan menindaklanjutinya dengan tahap proses hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya kalau hasil lidik pendalaman ada yang terlibat korupsi, maka tentu akan dilakukan tahap selanjutnya yakni memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat tersebut. akan ada upaya pemanggilan dan konfirmasi terhadap pihak Disnakertrans,” tambahnya.
Sementara itu dilansir dari Mimoza tv. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Sabaruddin Mario, membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan, pelaksanaan program magang sudah berjalan sesuai prosedur dan telah diaudit oleh Inspektorat Kemenaker, BPK Pusat, BPK Daerah, serta Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo tanpa temuan pelanggaran. “Tuduhan itu sangat merugikan kami. Semua tahapan pemagangan sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sabaruddin dilansirid. (roy)










Discussion about this post