Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Siaran televisi digital di Gorontalo sudah berlangsung sejak tahun 2022 saat pemerintah memberlakukan Analog Switch Off (ASO). Seiring dengan itu, kebutuhan dekoder penangkap siaran digital Set Top Box (STB) di kalangan masyarakat meningkat, hanya saja belum semua yang bisa mengadakanya secara mandiri, apalagi STB dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, menegaskan pentingnya program pembagian Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat kurang mampu agar tetap bisa menikmati siaran televisi di era digital.
Hal ini disampaikan Wahyuni dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kerja Triwulan I bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Hungrypedia Kota Gorontalo, Kamis (17/4). Menurutnya, meskipun saat ini terjadi efisiensi anggaran, pihaknya akan terus mengkomunikasikan kelanjutan program tersebut dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya setuju dengan STB karena bisa membantu masyarakat untuk akses siaran digital. Sempat ada pengadaannya tiga tahun terakhir, tapi sekarang masih efisiensi sehingga belum terakomodir. Itu yang perlu kami komunikasikan lagi dengan Bapak Gubernur maupun Komisi I DPRD,” kata Wahyuni.
Program STB menjadi penting seiring dengan penonaktifan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang penyiaran. STB dibutuhkan agar televisi analog tetap dapat menerima siaran digital.
Sebelumnya, Ketua KPID Provinsi Gorontalo Safrin Saifi menyampaikan dukungannya agar program STB terus dianggarkan hingga tahun 2026. Ia menyebut masih ada sekitar 35 ribu penerima manfaat yang belum menerima perangkat STB dari lembaga penyiaran pemegang multipleksing.
Ia menyebut, kebutuhan STB itu mesti dipenuhi lembaha penyiaran di Gorontalo, sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah. “Hanya saja sampai saat ini, itu tidak terealisasi. Kami mengapresiasi tahun sebelumnya Pemprov menganggarkan pengadaan STB melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang kemudian dibagian ke masyarakat. Kedepan, program pengadaan STB ini agar dilakukan kembali, sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang bisa menikmati siaran televisi digital secara gratis,”terangnya.
Sementara itu, Rakorev Dinas Kominfotik dan KPID Provinsi Gorontalo itu tersebut juga membahas pentingnya penguatan kelembagaan penyiaran daerah, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap konten digital, yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun KPID di daerah. (tro)












Discussion about this post