logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Sapubol, Enam Tersangka Korupsi segera diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 April 2025
in Metropolis
0
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/4/2025).

Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/4/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga (Sapubol) segera diadili.

Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menerima pelimpahan Tahap II atau penyerahan terangsangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Adapun Enam tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial HK, SA, NT, JK, AO, dan ST. Mereka (tersangka,red) diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.2 milyar.

Uang miliaran yang diduga diselewengkan itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo. Sebelumnya, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Maret 2025.

Related Post

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno, menjelaskan, bahwa para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam : * Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;* Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama tim teknis independen, perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,-,” ujar Suseno.

Ia menambahkan bahwa saat ini keenam tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

“Selama masa penahanan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkas Suseno. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKejari Kabupaten GorontaloKorupsi Proyek Jalan SapubolProyek Jalan Sapubol

Related Posts

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Thursday, 8 October 2026
Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Wednesday, 7 October 2026
Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Wednesday, 7 October 2026
Next Post
New CB150 Verza. (foto : dok/DAW)

New CB150 Verza, OTR Gorontalo Dibanderol Rp 25 Jutaan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Thursday, 8 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Thursday, 8 October 2026
Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.