Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Kurang lebih lima Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke di wilayah Telaga Cs, menjadi sasaran razia oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo.
Plh Kasatpol Kabupaten Gorontalo Mohamad Pajuhi mengungkapkan, dalam razia tersebut, pihaknya mendatangi 5 THM, dimulai dari wilayah Telaga Jaya. Dari lima tempat yang didatangi, pihaknya menemukan tiga tempat yang memperjualbelikan minuman keras (Miras). “Miras yang kami temukan itu seperti Kasegaran dan juga cap tikus,” ujarnya.
Ditambahkan pula, Miras yang ditemukan di THM langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo. “Kepada pemilik THM, kita beri peringatan tegas pertama dan terakhir, agar tidak menjual lagi minuman keras, sebagaimana perintah pak Bupati,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika hal ini tetap dilanggar, maka THM akan ditutup secara permanen dan tidak bisa beroperasi kembali. Razia juga tidak sekedar mendatangi THM, namun juga mendatangi sejumlah lapak yang diduga menjual Miras, seperti halnya yang ada di sekitar Taman Hiburan Rakyat (THR) Telaga.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, MS Burhan Ismail menjelaskan, operasi terpadu di wilayah Telaga Cs ini, tidak lain dalam rangka penegakan Perda yang mengatur tentang THM. “Operasi kami laksanakan di wilayah Telaga, Talaga Jaya, Tilango dan Telaga Biru,” paparnya.
Buhan juga menghimbau, kepada masyarakat, agar dapat melaporkan jika ditemui ada warung dan kios yang menjual minuman keras maka jajarannya akan melakukan sidak dan akan melakukan penyitaan atas miras tersebut. (Wie)










Discussion about this post