Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Gorontalo. DJ tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, (eks Panjaitan) Kota Gorontalo akhirnya dijemput paksa di wilayah Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap Direktur PT Mahardika Permata Mandiri itu dilakukan karena kontraktor proyek jalan Nani Wartabone tersebut dianggap tidak koperatif sehingga menghambat proses penyidikan.
Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Gorontalo dan tiba di Bandara Djalaludin pada Rabu (26/3/2025) pukul 09.30 Wita. DJ yang mengenakan stelan jacket warna kuning dan topi hitam itu dikawal ketat petugas kepolisian saat tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Diketahui proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diduga merugikan negara hingga Rp23 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Desmond Harjendro saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan upaya jemput paksa terhadap DJ di Bogor.
“Ya, saat ini yang bersangkutan (tersangka DJ,red) sudah di Polda Gorontalo untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Desmond singkat. (roy)










Discussion about this post