Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum guru yang mencabuli siswa sekolah menengah atas di Bone Bolango, akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus pelecehan seksual ini terjadi di salah satu kelas di sekolah tersebut pada Selasa (25/2) pukul 13:30 WITA.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro kepada awak media menyatakan, atas perbuatan pelecehan seksual terhadap siswi, tersangka RFA guru sekaligus pembina OSIS, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kapolres menyampaikan, menurut pengakuan korban, pada Selasa (25/2), sekitar pukul 13.30 wita pelaku telah 2 kali menyetubuhi korban di salah satu ruangan sekolah (ruangan OSIS). Pelaku sampai melakukan persetubuhan tersebut, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yg bagus pada mata pelajaran Prakarya.
Alhasil, pelaku menghubungi korban kembali pada keesokkan harinya dan kembali membujuk korban agar datang di ruang OSIS. Walau korban menolak, tetapi tersangka bujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan kembali.
Kasus ini terungkap ketika seorang guru merasa curiga melihat korban masuk keluar ruang OSIS. Sehingga korban dipanggil dan diperiksa di ruang guru, dan akhirnya korban mengaku kalau dirinya sudah dilecehkan. Korban bersama orang tuanya melapor kasus ini ke SPKT Polres Bone Bolango, Jumat (14/3) sekitar pukul 09.57 WITA.
Atas laporan pidana pelecehan. Setelah menerima laporan tersebut unit PPA langsung membawa korban ke RS Toto Kabupaten Bone Bolango untuk di lakukan Visum Et Repertum. Lebih lanjut.Kapolres menyatakan sudah 7 saksi di periksa atas laporan tersebut RFA di tetapkan sebagai tersangka. (tha)










Discussion about this post