Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar kini memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan dilakukan penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Tiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan dalam prorses penyidikan sejak 5 Desember 2024 lalu.
Kali ini kasus tersebut masuk babak baru, ini setelah penyidik Pidsus Kejati Gorontalo yang menangani kasus itu telah merampungkan proses penyidikan dan selanjutnya melakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/3/2025). Dengan begitu Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo RL dan dua kontraktor yakni KWT, serta RN segera diadili.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang M Djafar SH MH saat dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan adannya tahap dua terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo tersebut. “Ya, benar tiga tersangka saat ini telah diserahkan jaksa penyidik ke JPU. Sehingga kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penuntutan terhadap tiga tersangka di pengadilan nanti sudah di JPU,”ungkap Dadang.
Lebih lanjut dijelaskan Dadang, setelah tahap dua, maka perkara tersebut dalam Waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo untuk disidangkan. Saat ini kata Dadang, ketiga tersangka masih tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo bahwa RL selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun. (roy)










Discussion about this post