logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Korupsi Kanal Tanggidaa Babak Baru, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 March 2025
in Metropolis
0
Para tersangka dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU, di Kejati Gorontalo Senin (24/3/2024). (Foto: Istimewa).

Para tersangka dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU, di Kejati Gorontalo Senin (24/3/2024). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar kini memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan dilakukan penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Tiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan dalam prorses penyidikan sejak 5 Desember 2024 lalu.

Kali ini kasus tersebut masuk babak baru, ini setelah penyidik Pidsus Kejati Gorontalo yang menangani kasus itu telah merampungkan proses penyidikan dan selanjutnya melakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/3/2025). Dengan begitu Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo RL dan dua kontraktor yakni KWT, serta RN segera diadili.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang M Djafar SH MH saat dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan adannya tahap dua terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo tersebut. “Ya, benar tiga tersangka saat ini telah diserahkan jaksa penyidik ke JPU. Sehingga kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penuntutan terhadap tiga tersangka di pengadilan nanti sudah di JPU,”ungkap Dadang.

Lebih lanjut dijelaskan Dadang, setelah tahap dua, maka perkara tersebut dalam Waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo untuk disidangkan. Saat ini kata Dadang, ketiga tersangka masih tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Related Post

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo bahwa RL selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun. (roy)

Tags: Kasus KorupsiKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaKota GorontaloPidsus Kejati GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Pseudo-Ramadan

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.