BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Saat Libur Lebaran

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan baik akses layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan dimasa libur lebaran tahun 2025.

Kepala kantor BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Djamal Adriansyah mengatakan, mengantisipasi adanya mobilisasi masyarakat pada mudik lebaran, pihaknya telah mengambil kebijakan dengan mengakomodir berbagai kebutuhan peserta dengan menerapkan piket layanan, baik dikantor cabang maupun pelayanan administrasi melalui kanal Whatsapp PANDAWA.

“Untuk keadaan darurat, pasien atau peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat meski diluar domisili (FKTP terdaftar). Operasional kantor BPJS Kesehatan tetap berjalan, kami telah menjadwalkan piket layanan yang dimulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00- 12.00 waktu setempat. Sementara untuk layanan Whatsapp PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam,”jelas Djamal Adriansyah dalam konferensi pers yang dihadiri oleh awak media di daerah ini. Rabu,(19/03) diruang rapat kantor BPJS Kesehatan cabang Gorontalo.

Selain layanan PANDAWA melalui nomor Whatsapp 08118165165, peserta JKN juga dapat mengakses kanal layanan BPJS Kesehatan seperti Mobile JKN yang menyediakan fitur layanan informasi, layanan administrasi hingga layanan pengaduan.

Layanan ini dapat pula diakses melalui sambungan telpon langsung pada Care Center 165 dan Website bpjs-kesehatan.go.id serta BPJS SATU. “Namun harus dipastikan dulu sebelum masa libur lebaran ini status kepesertaan aktif atau tidak supaya terhindar dari denda layanan rawat inap,”tukas Djamal Adriansyah.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr.Anang Otoluwa memastikan pihaknya telah melakukan persiapan layanan kesehatan dalam rangka kesiapsiagaan arus mudik lebaran tahun ini.

“Selain membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan kami telah menyiapkan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit, puskesmas, klinik dan UPT Bidang kekarantinaan kesehatan. Pos pelayanan kesehatan yang letaknya berdekatan atau terintegrasi dengan pos terpadu yang disediakan oleh pihak Kepolisian, DisHub, PSC 119 dan Emergency Medical Team (EMT) untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan dan kasus penyakit lain pada pra Fasyankes yang membutuhkan respon cepat,”tukas dr. Anang. (adv/lyd)

Comment