Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada mahasiswanya akibat tindakan tidak etis terhadap dosen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui proses investigasi, BAP dan forum etik.
Informasi yang didapatkan Wartawan Gorontalo Post, bahwa kasus ini diadukan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen, hingga hasutan untuk tindakan anarkis di media sosial dan grup WhatsApp. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik,” ujarnya
Pihak universitas menyatakan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, melalui PPKPT mahasiswa yang terlibat melewati serangkaian pemeriksaan serta diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik akademik yang berlaku di kampus. Proses penyampaian sanksi juga telah dilakukan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua mereka, memastikan proses pembinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa media menyoroti skorsing yang diberikan oleh pihak kampus dan menuding bahwa hukuman dijatuhkan tanpa alasan jelas. Namun, pihak UBM Gorontalo membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aturan kode etik yang berlaku.
“Dengan adanya keputusan ini, pihak universitas berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun di luar. Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tutup Andriyanto. (Tr-76)












Discussion about this post