logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kasus Hamim Mulai Disidang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 March 2025
in Headline
0
DIDAKWA- Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3). (Foto : Natha/Gorontalo Post).

DIDAKWA- Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3). (Foto : Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara dugaan pidana mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mulai berproses di pengadilan. Hamim menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/3). Mantan Ketua DPW Nasdem Gorontalo itu, didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011/2012.

Hamim tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 11.00 wita dengan setelan kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan peci hitam. Pantauan koran ini, Hamim turut didampingi sejumlah pengacara.

Dalam amar dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Deddy Herliyantho, S.H itu mendakwa Hamim telah menyalahgunakan dana bantuan soial (Bansos) yang bersumber dari APBD Bone Bolango ketika dirinya masih menjabat bupati.

Menurut JPU, terdakwa diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp152,5 juta serta kelompok masyarakat sebesar Rp1,645 miliar dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan politik terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan. Selain itu, Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.

Seharusnya ungkap JPU, penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan. Namun, ternyata ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar.

Atas perbuatanya, Hamim didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Regginaldo Sultan, Ketua tim kuasa hukum Hamim Pou mengaku pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan JPU.

Ditemui usai persidangan Hamim, menyampaikan bansos merupakan program bantuan masjid, dan sudah ditetapkan dalam APBD bersama DPRD Bone Bolango. Hamim mencontohkan, salah satu masjid yang berada di Kecamatan Suwawa, yang anggaran Rp 1 Miliar di DIPA, dan dianggap SK Bupati menyalahi aturan.

Sedangkan menurut Hamim, SK bupati itu hanya membatasi kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan dan kegiatan kemasiswaan, sementara bantuan masjid diatur sendiri tanpa dibatasi, dan tahun sebelumnya sudah berlangsung.

“Dan bantuan di salah satu masjid dengan anggaran Rp 1 M itu diserahkan secara bertahap, bukan diserahkan dana seluruhnya, dan itu sudah sesuai Dipa dan anggaran APBD, dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan daerah,”ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, menilai kasus dugaan penyelewengan Bansos yang melilit Hamim Pou terkesan dipaksakan. “Ini kasus sudah lama (tahun 2011), bahkan ada dua pejabat dijajaran Pemda Bone Bolango yang telah menjadi terpidana. Sehingga kami menilai kasus Hamim terkesan dipaksakan,”ujar Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengakui, JPU terus mencoba mengaitkan kasus ini dengan dua pejabat di bawah Hamim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. “Mereka (JPU,red) mencari celah agar ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tunggu saja kami akan jelaskan selengkap-lengkapnya keberatan-keberatan kami, terutama yang berkaitan dengan aspek formalitas. Salah satu hal yang akan kami pertanyakan adalah mengenai perhitungan kerugian negara. Kami memiliki laporan dari lembaga negara yang menjadi dasar dari keberatan kami,”tandasnya. (roy/tha)

Tags: Dugaan Penyalahgunaan Dana BansosDugaan Tindak Pidana KorupsiHamim PouPengadilan TipikorSidang Hamim Pou

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat produk UMKM pada Bazar Ramadan di Galeri UMKM Olaku Bank Indonesia Gorontalo.

Wagub Minta Galery Olaku Terus Eksis

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.