Aturan Penggunaan Pakaian Dinas untuk ASN dan PPPK Ditetapkan, Jumat Wajib Gaun Gamis dan Koko

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan aturan tentang penggunaan pakaian dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam aturan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan nomor 060/ORG/III/519/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, pakaian yang akan digunakan di hari kerja oleh ASN dan PPPK telah ditetapkan.

Untuk hari Senin dan Selasa, pakaian dinas harian (PDH) khaki. Jilbabnya warna kuning mustard dan bawahan khaki. Kemudian hari Rabu, mengenakan pakaian PDH Kemeja Putih, jilbab hitam dan bawahan hitam. Selanjutnya hari Kamis, ASN dan PPPK wajib mengenakan kemeja karawo, jilbab dan bawahan menyesuaikan.

Yang menarik pakaian untuk hari Jumat. Seluruh ASN dan PPPK diwajibkan menggunakan pakaian berbau religi. Ya, untuk wanita mengenakan gaun gamis dan untuk laki-laki memakai koko.

Aturan tentang penggunaan pakaian dinas, khusus dihari Jum’at ini sangat relevan dengan misi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel menjadikan Kota Gorontalo sebagai daerah yang religi.(adv)

Comment