Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tim dari Kejaksaan Agung RI melakukan inspeksi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tim Adhyaksa yang tiba sejak Selasa, (4/3/2025) itu merupakan tim pengawasan dari Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Terinformasi tim Kejagung RI melakukan inspeksi terkait adanya laporan dugaan gratifikasi yang disinyalir melibatkan salah seorang oknum Pejabat di Kejati Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang M. Djafar, SH., MH, membenarkan adanya inspeksi tim pengawasan dari Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejati Gorontalo.
“Memang benar sejak kemarin Selasa, (4/3/2025) dari pihak pengawasan saat ini berada di Kejati Gorontalo. Tujuan utama tim dari Kejagung RI saat ini masih sebatas meminta klarifikasi terkait laporan Presiden BEM Gorontalo ke Kejagung RI,”ungkap Dadang melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketika awak media ini menyinggung apakah tim dari Kejagung sudah memeriksa oknum pejabat Kejati tersebut. Dadang mengaku belum tahu mengenai hal itu. “Ya, kalau terkait hal ini hanya pihak pengawasan yang lebih tau. Logikannya kalau yang jadi sasaran klarifiasi si A, tidak mungkin yang diminta klarifikasi si B,”tutup Dadang singkat kepada Gorontalo Post, Rabu (5/3/2025).
Keberadaan tim pengawaan dari Kejagung ini juga diperkuat oleh adannya surat panggilan resmi dari Kejagung RI terhadap Koordinator Presiden BEM Gorontalo Almisbah Ali Dodego sebagai Saksi pelapor atas laporan dugaan Gratifikasi yang terjadi di tubuh Kejati Gorontalo.
Diketahui, dalam surat tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Inspektur III, disebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pejabat di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
Dalam surat itu Almisbah Ali Dodego diminta untuk datang ke Kejati Gorontalo untuk menghadap Jaksa dari Inspektur Muda Kepegawaian. dan Pemulihan Aset dan Tugas Umum pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Almisbah akan didengar keterangannya sebagai saksi pelapor dalam pemeriksaan internal kejaksaan sehubungan dengan laporan pengaduan Almisbah pada 12 Februari 2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor atas nama NS Bersama stafnya.
Pejabat tersebut diduga aktif berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah serta kontraktor di Provinsi Gorontalo. Juga dalam surat tersebut mengungkap dugaan bahwa pejabat bersangkutan sering meminta sejumlah uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan ruang kerja, rumah dinas, perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), serta keperluan terlapor.
Dalam surat Kejagung itu juga menyebut bahwa pelaksanaan inspeksi kasus ini berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan No. PRINT-60/H/.II.1/02/2025 tangga; 24 Februari 2025. (roy)









