Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Usai diserahkan jaksa penyidik Kejati Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango.
Kini status politisi Nasdem itu teleh menjadi tahanan kota. Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (26/2). Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.
Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti atas nama Hamim Pou. “Ya, untuk barang bukti berupa berkas perkara serta sejumlah bukti-bukti lain. Kalau bukti uang nggak ada,”kata Deddy.
Setelah tahap II, selanjutnya dalam waktu yang tidak lama JPU akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Lebih lanjut diungkapkan Deddy, pihaknya melakukan penahanan kota terhadap Hamim Pou dengan alasan kondisi Hamim yang masih sakit.
“Ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan yang bersangkutan (hamim,red) sakit. Untuk saki apa kami tidak tahu karena itu adalah bahasa atau istilah-istilah dokter. Meski berstatus tahanan Kota, yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Gorontalo karena dipasangai alat GPS. Tujuannya untuk bisa mengawasi jika yang bersangkutan keluar Gorontalo, alatnya akan berbunyi di kejaksaan,”ungkap Deddy. “Kami tetap mewajibkan HP untuk wajib lapor,”tutup Deddy.
Sementara itu, pengacara Hamim Pou, Supomo Lihawa, S.H., kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari prosedur tahanan kota.
“Beliau wajib lapor dua kali dalam seminggu. Demikian juga dengan tangan beliau yang sudah dipasangi gelang GPS detektor. Jadi, ketika beliau keluar kota, maka GPS-nya akan menyala di kejaksaan,” jelas Supomo.
Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta kepatuhan Hamim Pou terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum tentu akan melakukan upaya hukum dengan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,”tandas Supomo Lihawa. Sebelumnya perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.
Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy)









