logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

MK Putuskan Gorut PSU, Ridwan Dicoret, Kemenangan Romantis Batal

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 February 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berujung. Rapat permuswaratan Hakim yang terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi, kemarin (24/5), memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilkada Gorut.

Tak hanya itu, sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, memutuskan mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin.  Dalam putusannya, hakim MK menolak eksepsi termohon (KPU Gorut,red) dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam perkara Pilkada Gorut, pemohon yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, mendalillkan gugatan terhadap pasangan calon Roni Imran – Ramdan Mapaliey, terkait penggunaan ijazah Roni Imran yang berbeda dengan yang tertera di KTP elektronik.

Dalam ijazah yang dikeluarkan SMA Prasetya Gorontalo, Roni Imran, tertulis Ron K Imran, sehingga pihak Thariq-Nurjanah menyebut itu bukan orang yang sama. Hanya saja, penilaian majelis MK dari sidang-sidang sebelumnya, terungkap jika Ron K Imran, dan Roni Imran adalah individu yang sama.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

MK kemudian tak mempersoalkanya. Dalil lainya yang dilayangkan pasangan Thariq-Nurjanah adalah stutus pasangan calon nomor urut tiga yakni Ridwan Yasin – Muskin Badar, dimana Ridwan Yasin masih bertatus terpidana.

KPU Gorut sebelumnya telah menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan calon Ridwan-Muksin lantaran status terpidana, namun oleh Bawaslu Gorut pasangan ini direkomendasikan ke KPU agar ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024,”ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati. “Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.

“Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,”tambahnya.

Dengan putusan itu, maka MK menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Serta keputusan KPU Gorut nomor 653 Tahun 2024 terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 bertanggal 4 Oktober 2024. Serta keputusan KPU terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 5 Oktober 2024.

Karena calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi, MK memerintahkan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan penggantinya Ridwan Yasin tanpa harus mengganti Muksin Badar, sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan. Alasan MK memutuskan PSU karena Pilkada Gorut diikuti peserta Pilkada yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Yaitu calon bupati Ridwan Yasin.

“Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin),” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Soal putusan MK ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawancarai mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari MK. “Sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan meminta petunjuk dari KPU RI” jelasnya.

Selain itu pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Setelahnya tentu akan berkoordinasi dengan Pemda Gorut terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut” tandasnya. (abk)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraMK PutuskanPemungutan Suara UlangPilkada GorutPilkada Serentak 2024PSUSengketa hasil Pilkada

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Pasangan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey bersama tim saat memberikan keterangan pers usai sidang MK di Jakarta, kemarin. (foto : istimewa)

Romantis Minta Hormati Putusan MK

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.