Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berujung. Rapat permuswaratan Hakim yang terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi, kemarin (24/5), memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilkada Gorut.
Tak hanya itu, sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, memutuskan mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin. Dalam putusannya, hakim MK menolak eksepsi termohon (KPU Gorut,red) dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam perkara Pilkada Gorut, pemohon yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, mendalillkan gugatan terhadap pasangan calon Roni Imran – Ramdan Mapaliey, terkait penggunaan ijazah Roni Imran yang berbeda dengan yang tertera di KTP elektronik.
Dalam ijazah yang dikeluarkan SMA Prasetya Gorontalo, Roni Imran, tertulis Ron K Imran, sehingga pihak Thariq-Nurjanah menyebut itu bukan orang yang sama. Hanya saja, penilaian majelis MK dari sidang-sidang sebelumnya, terungkap jika Ron K Imran, dan Roni Imran adalah individu yang sama.
MK kemudian tak mempersoalkanya. Dalil lainya yang dilayangkan pasangan Thariq-Nurjanah adalah stutus pasangan calon nomor urut tiga yakni Ridwan Yasin – Muskin Badar, dimana Ridwan Yasin masih bertatus terpidana.
KPU Gorut sebelumnya telah menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan calon Ridwan-Muksin lantaran status terpidana, namun oleh Bawaslu Gorut pasangan ini direkomendasikan ke KPU agar ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024,”ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
Dengan demikian, hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati. “Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.
“Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,”tambahnya.
Dengan putusan itu, maka MK menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Serta keputusan KPU Gorut nomor 653 Tahun 2024 terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 bertanggal 4 Oktober 2024. Serta keputusan KPU terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 5 Oktober 2024.
Karena calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi, MK memerintahkan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan penggantinya Ridwan Yasin tanpa harus mengganti Muksin Badar, sebagai calon wakil bupati.
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan. Alasan MK memutuskan PSU karena Pilkada Gorut diikuti peserta Pilkada yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Yaitu calon bupati Ridwan Yasin.
“Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin),” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.
Soal putusan MK ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawancarai mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari MK. “Sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan meminta petunjuk dari KPU RI” jelasnya.
Selain itu pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Setelahnya tentu akan berkoordinasi dengan Pemda Gorut terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut” tandasnya. (abk)










