logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

MK Putuskan Gorut PSU, Ridwan Dicoret, Kemenangan Romantis Batal

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 February 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berujung. Rapat permuswaratan Hakim yang terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi, kemarin (24/5), memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilkada Gorut.

Tak hanya itu, sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, memutuskan mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin.  Dalam putusannya, hakim MK menolak eksepsi termohon (KPU Gorut,red) dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam perkara Pilkada Gorut, pemohon yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, mendalillkan gugatan terhadap pasangan calon Roni Imran – Ramdan Mapaliey, terkait penggunaan ijazah Roni Imran yang berbeda dengan yang tertera di KTP elektronik.

Dalam ijazah yang dikeluarkan SMA Prasetya Gorontalo, Roni Imran, tertulis Ron K Imran, sehingga pihak Thariq-Nurjanah menyebut itu bukan orang yang sama. Hanya saja, penilaian majelis MK dari sidang-sidang sebelumnya, terungkap jika Ron K Imran, dan Roni Imran adalah individu yang sama.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MK kemudian tak mempersoalkanya. Dalil lainya yang dilayangkan pasangan Thariq-Nurjanah adalah stutus pasangan calon nomor urut tiga yakni Ridwan Yasin – Muskin Badar, dimana Ridwan Yasin masih bertatus terpidana.

KPU Gorut sebelumnya telah menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan calon Ridwan-Muksin lantaran status terpidana, namun oleh Bawaslu Gorut pasangan ini direkomendasikan ke KPU agar ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024,”ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati. “Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.

“Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,”tambahnya.

Dengan putusan itu, maka MK menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Serta keputusan KPU Gorut nomor 653 Tahun 2024 terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 bertanggal 4 Oktober 2024. Serta keputusan KPU terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 5 Oktober 2024.

Karena calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi, MK memerintahkan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan penggantinya Ridwan Yasin tanpa harus mengganti Muksin Badar, sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan. Alasan MK memutuskan PSU karena Pilkada Gorut diikuti peserta Pilkada yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Yaitu calon bupati Ridwan Yasin.

“Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin),” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Soal putusan MK ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawancarai mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari MK. “Sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan meminta petunjuk dari KPU RI” jelasnya.

Selain itu pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Setelahnya tentu akan berkoordinasi dengan Pemda Gorut terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut” tandasnya. (abk)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraMK PutuskanPemungutan Suara UlangPilkada GorutPilkada Serentak 2024PSUSengketa hasil Pilkada

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Pasangan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey bersama tim saat memberikan keterangan pers usai sidang MK di Jakarta, kemarin. (foto : istimewa)

Romantis Minta Hormati Putusan MK

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.