Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Kepala Desa Cisadane, Ismail Amin mengambil langkah hukum dengan melaporkan warganya yakni IB alias Wanto (37) ke Polres Gorontalo Utara, dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan barang tajam.
Menurut Ismail, ia nyaris saja dibacok dengan arit yang digenggam IB. Aksi IB mendekati ‘ayahhanda’ dengan arit itu terekam video amatir warga yang belakangan viral.
Kata Ismail, perlakuan yang tidak mengenakan dari IB itu yakni didorong sambil memenang arit, dan juga pengrusakan barang-barang yang ada di Gedung Posyandu Desa Cisadane hingga mengalami kerusakan, pada Rabu (19/2).
Kata dia, saat itu, dirinyaberada di dalam gedung Posyandu, tiba-tiba datang IB sambil membawa arit, dan mengeluarkan kata-kata kepada mereka yang berada di dalam gedung Posyandu tersebut untuk mengeluarkan kayu yang berada di tempat tersebut. Hal itu dikarenakan tanah tersebut merupakan milik orang tuanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah berkata demikian, terlapor kemudian keluar dari pagar Posyandu dan langsung mendekati pelapor yang saat itu telah berada di jalan depan gedung Posyandu tersebut.
Pada saat Ismail berjalan mendekat kearah IB, disitu IB langsung mendorongnya dengan menyebut ‘Mo ba lawan ngana aya’ (Mau melawan kamu Kades?). Ismail tidak memberikan reaksi perlawanan atau menanggapi perilaku IB tersebut.
Melihat Kades Cisadane tidak memberikan tanggapan, IB meninggalkan Kades dan masuk ke dalam gedung Posyandu kembali, dengan langsung merusak fasilitas yang ada dalam gedung Posyandu tersebut.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto mengatakan, pihaknya telah menindak lanjutinya dengan memeriksa Ismail Amin, dan IB sebagai terlapor. “Anggota tadi telah menindak lanjuti laporan tersebut dan memeriksa pelapor dan juga terlapor” ungkapnya.
Untuk selanjutnya tentu pihaknya kata Arianto masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, beberapa pihak keluarga yang sempat ditemui awak media ini disamping ruang pemeriksaan mengatakan bahwa persoalan ini pemicunya adalah tanah.
Terinformasi untuk tanah tersebut adalah milik orang tua IB yang belum dibayar namun telah digunakan untuk membangun gedung Posyandu. (abk)










