logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dugaan Penipuan PPPK Diseriusi DPRD, Kades Hutabohu Janji Kembalikan Uang Sebesar Rp 68 Juta Dalam Sepekan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 February 2025
in Metropolis
0
RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo mengungkap fakta terkait kasus dugaan penipuan PPPK yang melibatkan Kades Hutabohu.

RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo mengungkap fakta terkait kasus dugaan penipuan PPPK yang melibatkan Kades Hutabohu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melibatkan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Dalam pelaksanaan RDP yang dilaksanakan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, Kades Hutabohu, serta pihak keluarga Nurhayati Husain yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan.

Dihadapan peserta rapat yang hadir, Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh pihak keluarga korban sebesar Rp 68 juta. Di mana sejumlah uang ini diberikan kepada nya dengan janji kelulusan dalam seleksi PPPK.

“Dari hasil rapat tadi (Kemarin,red), saya diberikan batas waktu hingga 18 Februari 2025 atau dalam kurun waktu sepekan, untuk mengembalikan uang tersebut. Dan saya akan bertanggung jawab akan hal itu,” kata Rustam.

Related Post

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Dalam pelaksanaan RDP tersebut terungkap bahwa dari total uang sebesar Rp 68 juta yang diserahkan oleh pihak korban, Rustam mengaku hanya menerima Rp 5 juta.

Dirinya pula menyampaikan bahwa Rp 8 juta dari jumlah itu merupakan pinjaman pribadi yang digunakannya untuk membeli dan mengganti suku cadang mobilnya yang mengalami kerusakan.

“Untuk Rp 8 juta itu adalah hutang atau pinjaman saya. Biaya kirim dan pemasangan totalnya mencapai Rp 10 juta. Namun karena uang di tangan saya hanya Rp 2 juta, maka saya pinjam Rp 8 juta. Itu adalah peminjaman pribadi dan akan saya kembalikan,” pungkasnya. (Mg-03/Mg-02)

Tags: DPRD Kabupaten GorontaloDugaan Penipuan PPPKkabupaten gorontaloPPPKRapat Dengar PendapatRDP Dugaan Penipuan PPPK

Related Posts

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Next Post
MAKAN BERGIZI - Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Suhardi bersama Pj Gubernru Rudy Salahuddin, meninjau program makan bergizi gratis di SD 74 Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (11/2). (Foto Iskar Samarang/Magang Gorontalo Post)

Pangdam XIII/Merdeka Tinjau MBG

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.