logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Merlan Tumbang, IRIS Tunggu Dilantik, MK Sebut Gugatan Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 6 February 2025
in Headline
0
Kuasa hukum pemohon, Ifrianto S. Rahman saat hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2). (Foto Humas/Ifa)

Kuasa hukum pemohon, Ifrianto S. Rahman saat hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2). (Foto Humas/Ifa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Gugatan perselisihan hasil Pilkada Bone Bolango 2024, yang diajukan pasangan calon petahana Merlan Uloli -Syamsu Botutihe, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan begitu, Merlan Uloli dipastikan tumbang dalam perhelatan Pilkada, dan pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu menunggu pelantikan untuk memimpin Bone Bolango lima tahun mendatang. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, Merlan-Syamsu dalam gugatanya menuding adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu. Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai fakta-fakta hukum juga telah terungkap dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2025, telah ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengakui adanya laporan terkait dugaan ijazah Paket C yang tidak wajar dan tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Laporan tersebut telah diproses Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

“Terlebih Mahkamah tidak menemukan keberatan dan kejadian khusus yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan dalil permohonan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait selisih suara. Syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Bone Bolango Tahun 2024, seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 106.528 suara (total suara sah) atau 2.131 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 33.605 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 36.991 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.991 suara dikurangi 33.605 suara adalah 3.386 suara (32%) atau lebih dari 2.131 suara,” sebutnya.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait  bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.  Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.

Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024. dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (tro)

Tags: Bone BolangoGugatan Pilkadahasil Pilkada Bone BolangoIRISMahkamah KonstitusiSengketa Pilkada

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Ruas jalan rusak di kawasan Desa Paris, Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang tak akan pernah diperbaiki apalagi setelah adannya pemangkasan anggaran proyek fisik oleh pemerintah pusat saat ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

64 Paket Proyek Fisik di Kabgor Hilang, Imbas Pemangkasan Anggaran dari Pusat

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.