logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan Ryan-Budi Kandas, Malam Ini KPU Tetapkan Adhan-Indra

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 February 2025
in Headline
0
Adhan Dambea - Indra Gobel

Adhan Dambea - Indra Gobel

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo, yang diajukan pasangan calon Ryan Fachrisan Kono dan Carles Budi Doku ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/2), menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 yang diajukan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem itu, dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan begitu, keputusan KPU Kota Gorontalo yang menetapkan pasangan calon Adhan Dambea – Indra Gobel sebagai peraih suara terbanyak, sah. Sidang putusan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 105.799 suara (total suara sah) = 2.116 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 24.904 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait I adalah sebanyak 39.696 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 39.696 suara-24.904 suara = 14.792 suara (13,98%) atau lebih dari 2.116 suara,” urai Arief dalam persidangan.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil I Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pasangan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4. Dalam permohonannya, Ryan-Budi menyoroti status pencalonan Adhan Dambea Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya  ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD.

Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013. Dalil yang diajukan itu, dikesampingkan mahkamah. Apalagi, dalam sidang sebelumnya, pihak KPU dan pihak terkait, menyebutkan jika persyaratan ijazah dalam pencalonan Wali Kota Gorontalo tahun 2024, tidak ada masalah.

Hal itu juga dibenarkan Bawaslu Kota Gorontalo, yang turut melakukan verifikasi ijazah. Sementara terkait ijazah yang berpolemik saat Pilkada 2013, disebutkan adalah pembatalan legalisir, bukan pembatalan ijazah oleh instansi terkait.

PENETAPAN CALON TERPILIH

Sementara itu, KPU Kota Gorontalo bergerak cepat menyikapi putusan MK yang menolak seluruh dalil gugatan pasangan Ryan-Budi itu. KPU Kota Gorontalo berencana segera melakukan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih hasil Pillkada 2024.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, kepada wartawan melalui grup whatsapp, menyebutkan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kota Gorontalo, akan dilangsungkan Rabu (5/2) hari ini. “Pleno penetapan (Calon terpilih) hari ini, tanggal 5 Februari, pukul 20.00 wita,”ujar Mario Nurkamiden,.

Ia menyampaikan, usai putusan kemarin, pihaknya masih menunggu secara resmi putusan dari MK tersebut. ?”Recanaa penetapan setelah sehari terbit Relaas MK dan Instruksi KPU RI. Recananya kami akan melaksanakan penetapan 5-6 menyesuaikan dengan 2 point pada surat tersebut, dan penetapan akan dilaksanakan di Aula KPU kota Gorontalo,”terangnya. (tro)

Tags: Gugatan Ryan-BudiKPU Kota GorontaloMahkamah KonstitusiPilkada Kota Gorontalopilwako gorontalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
PT AHM mendukung 14 pebalap muda Indonesia untuk meraih mimpi dan menjadi juara pada ajang balap internasional. (foto : dok /daw)

Bibit Unggul Dibina ke Eropa, Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.