logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan Ryan-Budi Kandas, Malam Ini KPU Tetapkan Adhan-Indra

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 February 2025
in Headline
0
Adhan Dambea - Indra Gobel

Adhan Dambea - Indra Gobel

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo, yang diajukan pasangan calon Ryan Fachrisan Kono dan Carles Budi Doku ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/2), menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 yang diajukan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem itu, dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan begitu, keputusan KPU Kota Gorontalo yang menetapkan pasangan calon Adhan Dambea – Indra Gobel sebagai peraih suara terbanyak, sah. Sidang putusan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 105.799 suara (total suara sah) = 2.116 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 24.904 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait I adalah sebanyak 39.696 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 39.696 suara-24.904 suara = 14.792 suara (13,98%) atau lebih dari 2.116 suara,” urai Arief dalam persidangan.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil I Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pasangan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4. Dalam permohonannya, Ryan-Budi menyoroti status pencalonan Adhan Dambea Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya  ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD.

Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013. Dalil yang diajukan itu, dikesampingkan mahkamah. Apalagi, dalam sidang sebelumnya, pihak KPU dan pihak terkait, menyebutkan jika persyaratan ijazah dalam pencalonan Wali Kota Gorontalo tahun 2024, tidak ada masalah.

Hal itu juga dibenarkan Bawaslu Kota Gorontalo, yang turut melakukan verifikasi ijazah. Sementara terkait ijazah yang berpolemik saat Pilkada 2013, disebutkan adalah pembatalan legalisir, bukan pembatalan ijazah oleh instansi terkait.

PENETAPAN CALON TERPILIH

Sementara itu, KPU Kota Gorontalo bergerak cepat menyikapi putusan MK yang menolak seluruh dalil gugatan pasangan Ryan-Budi itu. KPU Kota Gorontalo berencana segera melakukan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih hasil Pillkada 2024.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, kepada wartawan melalui grup whatsapp, menyebutkan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kota Gorontalo, akan dilangsungkan Rabu (5/2) hari ini. “Pleno penetapan (Calon terpilih) hari ini, tanggal 5 Februari, pukul 20.00 wita,”ujar Mario Nurkamiden,.

Ia menyampaikan, usai putusan kemarin, pihaknya masih menunggu secara resmi putusan dari MK tersebut. ?”Recanaa penetapan setelah sehari terbit Relaas MK dan Instruksi KPU RI. Recananya kami akan melaksanakan penetapan 5-6 menyesuaikan dengan 2 point pada surat tersebut, dan penetapan akan dilaksanakan di Aula KPU kota Gorontalo,”terangnya. (tro)

Tags: Gugatan Ryan-BudiKPU Kota GorontaloMahkamah KonstitusiPilkada Kota Gorontalopilwako gorontalo

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
PT AHM mendukung 14 pebalap muda Indonesia untuk meraih mimpi dan menjadi juara pada ajang balap internasional. (foto : dok /daw)

Bibit Unggul Dibina ke Eropa, Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.