Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Surat Keputaran (SK) kelulusan bagi 34 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan dibatalkan. Pasalnya, diduga ada kejanggalan yang ditemukan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda).
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Senin (3/2/2025). Ketua Dekot, Irwan Hunawa, mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui RDP oleh Komisi I. Setelah kajian lebih lanjut, Dekot bersama Panselda melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari solusi.
“Kami mempertanyakan langsung ke Kemenkes, dan mereka menjelaskan, ada lima indikator untuk mendapatkan surat afirmasi. Salah satunya adalah kepemilikan sertifikat keahlian dari kementerian yang harus diunggah oleh peserta sebagai syarat memperoleh nilai afirmasi,” ujar Irwan.
Namun, setelah dokumen 34 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus diperiksa, ditemukan bahwa mereka tidak mengunggah dokumen yang menjadi syarat memperoleh nilai afirmasi. Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan nilai afirmasi dalam seleksi PPPK tersebut.
“Dari 70 pelamar PPPK, terdapat 34 orang yang mendapatkan nilai afirmasi meskipun tidak mengunggah berkas apapun. Ini menjadi permasalahan utama. Oleh karena itu, SK kelulusan mereka dibatalkan oleh pemerintah pada 31 Januari. Kemudian ada SK lagi keputusan Walikota tentang pembatalan nilai afirmasi dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pengolahan nilai ulang,” jelas Legislator Partai Golongan Karya (Golkar)
Lanjut mantan Ketua Komisi C Dekot itu, mengungkapkan, dengan adanya pembatalan ini, maka BKN akan mengolah ulang nilai peserta. Panselnas akan menentukan ulang peringkat dan passing grade.
Sehingganya dalam tujuh hari ke depan, akan ada pengumuman baru terkait siapa saja yang berhak lolos. Tak hanya itu, Irwan juga mengatakan bahwa pihak DPRD juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari Panselda dalam proses seleksi ini.
“Kalau tidak ada kelalaian, tidak mungkin ada pembatalan. Artinya, memang ada kesalahan dalam sistem seleksi,”pungkasnya (Tr-76)











