Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bagi masyarakat Kota Gorontalo yang biasa berbelanja ikan segar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, bakal tak segampang dulu, dimana tak ada pembatasan minimal pembelian ikan.
Pemerintah Kota Gorontalo berencana menerapkan kebijakan pembelian minial 5 Kg ikan di TPI Tenda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan aktivitas di Pasar Sentral Kota Gorontalo, agar kembali bergeliat.
Selain itu, pedagang rempah-rempah tak akan diizinkan berjualan di TPI. Dengan begitu, warga tak bisa lagi berbelanja kebituhan harian sekaligus di kawasan TPI Tenda.
Pemerintah Kota Gorontalo bukan tanpa alasan rencana pemberlakuan kebijakan ini.
Sebab, berdasarkan hasil analisa, sepinya pengunjung Pasar Sentral, salah satunya dikarenakan masyarakat lebih memilih berbelanja ikan dan rempah-rempah di TPI.
“TPI itu sesuai fungsinya untuk lelang ikan dengan penjualan yang jumlah besar, bukan ecer. Tapi, sekarang sudah ada yang menjual eceran. Terus juga disana sudah ada pedagang rempah-rempah,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, Jumat (31/1/2025).
Irwan mengungkapkan, dalam menerapkan kebijakan ini, pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi kepada warga, khususnya pedagang ikan dan rempah-rempah di TPI.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih.
Masih kata Irwan, tidak hanya memberlakukan aturan di TPI, untuk mengembalikan aktivitas Pasar Sentral, rencananya akan ada upaya lain yang akan dilakukan pihaknya.
Yaitu, ungkap Irwan, merelokasi pedagang ikan dan rempah-rempah yang berjualan di pinggiran jalan. “Kalau melihat aturan yang ada, tidak bisa mereka berjualan disitu (Pinggir jalan). Karena itu, bukan pasar,” ujar Irwan.
Ketika ditanya, bagaimana yang berjualan di lahan sendiri? Dengan tegas, Irwan menyatakan, lahan yang dimanfaatkan memang milik mereka. Namun, perlu ditelusuri, apakah izin lahan itu untuk komersial atau hanya untuk izin tinggal.”Banyak lahan yang digunakan itu, hanya izin tinggal,” tegas Irwan.
Politisi yang pernah hidup sebagai buruh pasar itu, menambahkan bawah kebijakan yang diambil pihaknya bukan karena menghalangi rezeki pedagang. Namun, pihaknya hanya menegakkan aturan yang berlaku dan mengembalikan keindahan Kota Gorontalo.(rwf)










